BAB III DESKRIPSI OBJEK PENELITIAN | Sejarah Berdirinya PT. Jasa Raharja (Persero) | Kantor Pelayanan Cabang Banten | Struktur Organisasi
DESKRIPSI OBJEK PENELITIAN
Sejarah Berdirinya PT. Jasa Raharja (Persero)
Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.Penjabaran dari Undang-Undang tersebut dalam bidang asuransi kerugian, Pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asuransi kerugian Belanda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda yang dikenakan Nasionalisasi.
Penunjukan Perusahaan Negara untuk pertama kali terjadi dengan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan Publik Indonesia No. BAPNI-3-3 (Emmy Pangaruban Simanjuntak,1980:12-13).
Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk melaksanakan penyelenggaraan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan yang diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan. Surat KeputusanMenteri tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Maret 1965, namun demikian mulai berlaku dengan daya surut pada tanggal 1 Januari 1965.
Perusahaan Negara Jasa Raharja itu sendiri, telah didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Prp 1960 tentang Perusahaan Negara dengan suatu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 14) yang juga mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1965. Sejak Tahun 1969 dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk Usaha Negara, semua usaha-usaha negara yang dibentuk perusahaan dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
- Perusahaan Jawatan (PERJAN),
- Perusahaan Umum (PERUM),
- Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Dasar hukum PT. Jasa Raharja (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah pembinaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pendiriannya berawal dari peleburan dari 8 (delapan) buah perusahaan asuransi kerugian ex milik Belanda, yaitu:
- Fa Blam & Van Dor Aa Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) IKA DARMA,
- Fa Bekou & Mijnssen,
- Fa Sluijters & Co,
- NV Assurantie kantor Langeveldt Schroder,
- NV Assurantie Maatschappij Djakarta Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) IKA DARMA,
- NV Assurantie Kantor OWJ Schlancker Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) IKA MULYA,
- NV Assurantie “Kali Besar”,
- PT. Maskapai Asuransi Arah baru Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) IKA SAKTI.
Pemerintah Indonesia menasionalisasikan perusahaan tersebut di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda. Perusahaan itu berstatus Perusahaan Negara (PN), kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep. 750/KMK/IV/11/1970 dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang ditingkatkan statusnya dan digolongkan menjadi Perusahaan Umum (Perum). Sesuai dengan tingkat perkembangan perusahaan, maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tanggal 18 November 1980 setelah sepuluh tahun berstatus Perusahaan Umum (Perum). Asuransi Kerugian Jasa Raharja kemudian dialihkan bentuknya menjadi Perseroan (Persero) yang sekarang menjadi PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. (Profil PT. Jasa Raharja (Persero)).
Menteri Keuangan Republik Indonesia, dalam rangka memberikan perlindungan kepada penumpang dan masyarakat sebagai akibat dari kendaraan yang ditumpangi dan kecelakaan alat angkutan lalu lintas di jalan raya, dipandang perlu meningkatkan besarnya santunan yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya yang diimbangi dengan peningkatan besarnya iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
PT. Jasa Raharja (Persero) yang berdiri pada tanggal 1 Januari 1961 adalah perusahaan asuransi sosial yang oleh Pemerintah diberi tugas sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang sifatnya wajib.
PT. Jasa Raharja (Persero) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengelola asuransi sosial di Indonesia mempunyai semboyan dan misi adalah sebagai berikut:
- Bakti kepada masyarakat dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
- Bakti kepada negara dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara program asuransi sosial dan asuransi wajib serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Bakti kepada perusahaan dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan perusahaan.
- Bakti kepada lingkungan dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.
Misi dari PT. Jasa Raharja belum sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) dengan baik karena adanya beberapa faktor penghambat dan kendala di PT. Jasa Raharja (Persero). PT. Jasa Raharja (Persero) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk oprasional secara nasional. Perusahaan ini membagi dalam beberapa cabang, cabang tersebut dibantu oleh perwakilan-perwakilan agar dalam pelaksanaannya efektif dan efisien dalam menghimpun dana dan melayani masyarakat. Pembagian wilayah oprasional PT. Jasa Raharja (Persero) dengan cabang-cabang dan perwakilannya adalah sebagai berikut:
- Kantor Pusat Jalan H.R Rasuna Said Kav. C-2 Kuningan, Jakarta.
- Cabang Nanggroe Aceh Darusalam, Jalan Teuku Umar No.350, Sentul, Banda Aceh. Kantor Perwakilan (Perwakilan Lhoksumawe, Perwakilan Langsa, Perwakilan Meulaboh).
- Cabang Sumatra Utara, Jalan Jend. Gatot Subroto No.142, Km 5,1 Medan, Sei Sikambing C II. Kantor Perwakilan (Perwakilan Tinggkat I Medan, Perwakilan Pematang Siantar, Perwakilan Kisaran, Perwakilan Padang Sidempuan, Perwakilan Tebing Tinggi, Perwakilan Kabanjahe).
- Cabang Sumatra Barat, Jalan H.R. Rasuna Said No.1 Padang. Kantor Perwakilan (Perwakilan Bukit Tinggi, Perwakilan Solok).
- Cabang Riau, Jalan Jend. Sudirman No.285, Pekanbaru. Kantor Perwakilan (Perwakilan Dumai, Perwakilan Batam).
- Cabang Jambi, Jalan Prof. Sri Sudewi No.19 Telanaipura. Kantor Perwakilan (Perwakilan Muara Bungo).
- Cabang Bengkulu, Jalan S. Parman No.6, Kebun Kenanga Rt.09 Rw.03 Ratu Agung.
- Cabang Sumatra Selatan, Jalan Kapt. Riyai No. 18 Palembang. Kantor Perwakilan (Perwakilan Lahat, Perwakilan Pangkal Pinang, Perwakilan Baturaja).
- Cabang Lampung, Jalan Dr. W. Monginsidi No.220 A Bandar Lampung. Kantor Perwakilan (Perwakilan Kota Bumi, Perwakilan Metro).
- Cabang DKI Jakarta, Jalan Kali Besar Timur No.10 Jakarta barat. Kantor Perwakilan (Perwakilan Jakarta Selatan, Perwakilan Jakarta Timur, Perwakilan Jakarta Barat).
- Cabang Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta No.689 A Bandung. Kantor Perwakilan (Perwakilan Cirebon, Perwakilan Bogor, Perwakilan Bekasi, Perwakilan Tasikmalaya, Perwakilan Purwakarta, Perwakilan Sukabumi, Perwakilan Karawang, Perwakilan Bandung).
- Cabang Banten, Jalan Jend. Sudirman No.32 Serang. Kantor Perwakilan (Perwakilan Tangerang).
- Cabang Jawa Tengah, Jalan Imam Bonjol No.151 Semarang. Kantor Perwakilan (Perwakilan Semarang, Perwakilan Surakarta, Perwakilan Pekalongan, Perwakilan Magelang, Perwakilan Pati, Perwakilan Purwokerto).
- Cabang D.I. Yogyakarta, Jalan Magelang No.7 Yogyakarta.
- Cabang Jawa Timur, Jalan Diponegoro No.96-98 Surabaya. Kantor Perwakilan (Perwakilan Malang, Perwakilan Kediri, Perwakilan Surabaya, Perwakilan Jember, Perwakilan Madiun, Perwakilan Bojonegoro, Perwakilan Pamekasan).
- Cabang Kalimantan Barat, Jalan Sultan Abdurahman No.101 Pontianak. Kantor Perwakilan (Perwakilan Singkawang).
- Cabang Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milano Km.1 No.18 Palangkaraya.
- Cabang Kalimantan Selatan, Jalan Jend. A. Yani No.363 Km 4,5 Banjarmasin. Kantor Perwakilan (Perwakilan Kandangan).
- Cabang Kalimantan Timur, Jalan Jend. Sudirman No.50 Gunung Bahagia. Kantor Perwakilan (Perwakilan Tarakan, Perwakilan Samarinda).
- Cabang Bali, Jalan Hayam Wuruk No.202, Denpasar. Kantor Perwakilan (Perwakilan Singaraja).
- Cabang Sulawesi Selatan, Jalan Dr. Syam Ratulangi No.77 Makasar. Kantor Perwakilan (Perwakilan Pare-Pare, Perwakilan Watampone, Perwakilan Palopo).
- Cabang Sulawesi Tengah, Jalan R.A. Kartini No.108, Palu.
- Cabang Sulawesi Tenggara, Jalan Dr. Syam Ratulangi No.26 Kendari.
- Cabang Sulawesi Utara, Jalan A. Yani No.25-27, Manado. Kantor Perwakilan (Perwakilan Gorontalo, Perwakilan Kotamobagu, PerwakilanTernate).
- Cabang Nusa Tenggara Barat, Jalan Majapahit No.60, Mataram. Kantor Perwakilan (Perwakilan Bima, Perwakilan Sumbawa).
- Cabang Nusa Tenggara Timur, Jalan WJ Lalamentik No.72 A, Kupang. Kantor Perwakilan (Perwakilan Ende).
- Cabang Maluku, Jalan Jend. Sudirman No.8 Batu Merah Atyas, Ambon.
- Cabang Papua, Jalan Sam Ratulangi No. 32, Jayapura. Kantor Perwakilan (Perwakilan Sorong).
PT Jasa Raharja (Persero) merupakan unit pelayanan asuransi sosial yang berada di kantor pelayanan cabang Banten yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Tugas pokok dari PT Jasa Raharja (Persero) ini adalah memberikan pelayanan dana santunan semaksimal mungkin bagi korban kecelakaan lalu lintas. Peningkatan mutu pelayanan PT. Jasa Raharja (Persero) haruslah diusahakan melalui perbaikan dan pengembangan organisasi administrasi dan pengelolaan manajemen.
Selain tugas pokok tersebut di atas Jasa Raharja juga mempunyai fungsi yaitu memberikan santunan kepada masyarakat khususnya yang terkena musibah akibat penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan
Kepala Cabang
Bertugas mengepalai PT Jasa Raharja (Persero) kantor pelayanan cabang Banten dan semua masalah yang ada di sini harus dapat dselesaikan oleh kepala cabang sebagai penanggung jawabnya. Di samping itu juga memeriksa kelancaran kerja dari bawahannya dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan PT. Jasa Raharja (Persero) kantor pelayanan cabang Banten.
Bidang Oprasional Pelayanan ini mempunyai tugas yang terdiri dari :
- Mengambil data kecelakaan.
- Melakukan jemput bola.
- Survey.
- Penyelesaian santunan.
- Pelaporan.
- Bidang Keuangan
Bidang keuangan ini mempunyai tugas:
- Membayar santunan,
- Membuat pembukuan,
- Pelaporan