Pelaksanaan Pemberian Santunan, Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT. Jasa Raharja, Kantor Pelayananan Cabang Banten

PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN PT JASA RAHARJA KANTOR PELAYANAN CABANG BANTEN.

PENDAHULUAN


Indonesia mengalami perkembangan dalam bidang asuransi terutama dalam bidang transportasi. Transportasi merupakan suatu kebutuhan, setiap orang mengawali kegiatannya dengan menggunakan transportasi.

Hal ini menyebabkan setiap orang menggunakan alat transportasi untuk melakukan kegiatannya. Terlepas dari berbagai risikonya, mereka tetap akan menjalaninya. Baik itu risiko dari diri sendiri ataupun dari orang lain.

Aktivitas transportasi yang ada di seluruh wilayah Indonesia sangatlah banyak dan padat. Di Kabupaten Serang, walaupun kota kecil namun hampir semua warga masyarakatnya menggunakan alat transportasi untuk beraktivitas. Dari orang yang menggunakan alat transportasi untuk bekerja hingga pelajar untuk digunakan bersekolah.

Pengguna kendaraan bermotor sudah selayaknya mendapatkan perlindungan, salah satunya dengan melalui jasa asuransi. menurut Undang - Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Asuransi merupakan perjanjian di antara dua pihak, yaitu perusahaan Asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk :

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang di deritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
  • Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup tertanggung dengan manfaatnya yang besarnya telah di tetapkan dan atau di dasarkan pada hasil pengelolaan dana .

Dari pengertian asuransi di atas, dapat di simpulkan bahwa, pengertian Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada system perekonimian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau terkena risiko yang hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas, kerugiannya dapat di prediksi dan bila kerugian yang di prediksikan terjadi, maka akan di bagi secara proporsional kepada semua pihak dalam gabungan itu.
Sedangkan menurut ketentuan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang), dijelaskan bahwa :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.”  

Pemerintah harus melayani masyarakatnya terhadap kerugian dari akibat kecelakaan lalu lintas melalui santunan PT. Jasa Raharja (Persero). Masyarakat berhak untuk mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan dalam perjalanan.
Salah satu upaya untuk melindungi warga negara, khususnya dari risiko kecelakaan lalu lintas jalan adalah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas atau kepada ahli warisnya. Pemungutan dana untuk Jasa Raharja dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan, serta menunjuk PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai badan penyelenggara ssuransi sosial.

Pemerintah telah memberikan jaminan sosial melalui usaha secara gotong-royong. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Pasal 3 ayat (1) huruf a yaitu:

“Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.”

Demikian juga dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada Pasal 2 ayat (1) menentukan bahwa pengusaha/pemilik angkutan lalu lintas jalan memberi sumbangan wajib tiap tahun, melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor (sumbangan wajib Jasa Raharja). Dana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (2) jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Dana kecelakaan lalu lintas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada dasarnya Undang-Undang tersebut bertujuan untuk memberikan suatu perlindungan kepada masyarakat luas terhadap kerugian-kerugian yang timbul karena adanya keceelakaan lalu lintas jalan.

PT Jasa Raharja (Persero) adalah merupakan suatu perusahaan asuransi yang menawarkan salah satu produk asuransi kepada masyarakat yaitu produk asuransi kerugian. Maka mulai tanggal 1 Januari 1994 PT Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

PT Jasa Raharja (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pembinaan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. PT Jasa Raharja (Persero) di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, senantiasa harus selalu menyesuaikan dengan perkembangan, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Teknologi selain berdampak positif, khususnya di bidang lalu lintas juga berdampak negatif berupa peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas dan korban yang ditimbulkannya.

PT Jasa Raharja (Persero) sebagai alat untuk melakukan tugas dan tanggung jawab sosial untuk memupuk, menghimpun dan menyalurkan dana santunan jasa raharja sebagai jaminan pertanggungan kepada korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. PT Jasa Raharja (Persero) adalah yang paling bertanggung jawab atas asuransi kecelakaan di jalan raya. Santunan tersebut berasal dari iuran dan sumbangan wajib pemilik/pengusaha angkutan jalan dan penumpang angkutan umum, oleh karenanya dilakukan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar iuran dan sumbangan wajib, guna memenuhi tuntutan santunan jasa raharja terhadap korban/ ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan raya.

PT Jasa Raharja (Persero) sangatlah penting kedudukan dan eksistensinya dalam upaya memberikan jaminan dan perlindungan terhadap korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya baik yang meninggal dunia, luka berat ataupun luka ringan akan tetap mendapatkan santunan jasa raharja. PT Jasa Raharja (Persero) adalah lembaga yang bergerak di bidang asuransi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, dalam kegiatannya adalah menerima iuran dan sumbangan wajib dari pemilik/pengusaha angkutan jalan dan penumpang angkutan umum, serta menyalurkan kembali melalui santunan asuransi jasa raharja.

Dalam kenyataan, sering terjadi kekecewaan para korban kecelakaan terhadap perusahaan asuransi yang dianggap tidak profesional dalam menangani klaim. Perusahaan asuransi hanya dianggap mengumbar janji saja tetapi belum dapat mewujudkannya. Pengajuan klaim oleh korban kecelakaan sering dipersulit oleh pihak asuransi, pihak asuransi meminta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para korban.
Setelah persyaratan dipenuhi, pihak asuransi masih meminta persyaratan lain lagi. Hal ini dirasa sangat mempersulit para korban karena harus memenuhi persyaratan yang lain dari pihak asuransi. Walaupun semua persyaratan yang diajukan sudah dipenuhi, tertanggung tetap saja masih harus menunggu klaim yang dibayarkan.

Ada juga masyarakat di Kabupaten Serang, terutama di daerah pedesaan tidak paham adanya santunan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja (Persero). Mereka menganggap bahwa dalam pengurusan santunan di PT Jasa Raharja (Persero) memerlukan waktu yang sangat lama, dan mereka menganggap percuma untuk mengurus santunan tersebut. Padahal  dana santunan ini adalah hak seluruh masyarakat. Saat ini kinerja perusahaan asuransi Jasa Raharja dapat dikatakan kurang maksimal dalam melayani masyarakat.

Fokus Permasalahan


Pemberian santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas sangatlah penting. Banten merupakan wilayah yang memiliki dua tempat trasnportasi terbesar yang merupakan akses pintu keluar masuk wisatawan manca negara dan domestik yaitu Bandara International Soekarno Hatta, selain itu Banten memiliki pelabuhan Merak yang meghubungkan antara pulau jawa dan sumatra sebagai salah satu pelabuhan yang melayani jasa pengangkutan barang dan melayani jasa pengangkutan penumpang.

PT Jasa Raharja pelayanan cabang Banten bertindak sebagai salah satu perusahaan asuransi yang bertanggung jawab penuh menjamin risiko dalam hal pemberian santunan terhadap korban kecelakaan. Namun dalam pelaksanaan pemberian santunan, terkadang masih ada hambatanya.

Masalah tersebut dianggap sangat penting harus diselesaikan karena masyarakat membutuhkan kenyamanan dan kesejahteraan. Maka dari itu, untuk membuat arah penelitian ini lebih fokus. Permasalahan penelitian dibatasi pada pelaksanaan pemberian santunan PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten terhadap korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Oleh karena itu, fokus Permasalahan dalam penelitian ini antara lain:
  1. Kekecewaan para korban kecelakaan terhadap perusahaan asuransi   PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan cabang Banten yang dianggap tidak profesional dalam menangani klaim.
  2. Banyaknya persyaratan yang diminta oleh perusahaan asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan cabang Banten sehingga memperlambat pemberian santunan yang diberikan.



Untuk membuat arah penelitian ini lebih fokus, maka permasalahan dibatasi pada pelaksanaan pemberian santunan PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan cabang Banten terhadap korban kecelakaan lalu lintas periode Tahun 20014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan


Berdasarkan alasan penelitian diatas dapatlah dirumuskan permasalahan adalah:

Bagaimana pelaksanaan pemberian santunan PT Jasa Raharja (Persero) kantor pelayanan cabang Banten terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan?



Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut :

  1. Untuk mengetahui pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja (Persero) kantor pelayanan cabang Banten terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan.
  2. Untuk mengetahui kendala yang terjadi dalam pelaksanaan PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten dalam pemberian santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan.
  3. Hasil dari penelitian dapat dipergunakan sebagai saran dan masukan bagi PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten



Kegunaan  penelitian  ini adalah untuk mendapatkan hasil yang maksimal, selanjutnya untuk dipergunakan sebagai sarana menambah bahan-bahan dan materi kajian ilmu asuransi, khususnya, hukum  perusahaan dan asuransi, serta hal-hal yang menyangkut kepolisian, masyarakat dan PT. Jasa Raharja (Persero), serta Perusahaan Asuransi lain yang ada hubungannya dengan korban kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab PT Jasa Raharja (persero) dalam upaya menyalurkan santunan asuransi jasa raharja sebagai bentuk jaminan pertanggungan dan pelayanan kepada korban/ahli waris korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Disamping itu juga dapat digunakan sebagai bahan kajian bagi parapraktisi asuransi dan hukum maupun mereka yang berkecimpung dalam masalah-masalah perusahaan, perasuransian serta hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat khususnya mereka yang beraktifitas dalam perekonomian dan menggunakan sarana jalan raya.

Penelitian ini diharapkan sebagai masukan bagi penentu kebijakan utamanya adalah Para Kasat Lantas disetiap Kepolisian Resor (Kabupaten/Kota) dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat terlebih khusus lagi kepada Pimpinan PT. Jasa Raharja (Persero) kantor pelayanan cabang Banten dalam pelaksanaan penyaluran  santunan  jasa raharja kepada korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan.
Daftar Isi
  1. Pedoman Penulisan, Tugas Akhir, Program Diploma Tiga, AMIK BSI
  2. Pedoman Penulisan, Pedoman Teknis, Tugas Akhir, Mahasiswa Universitas Indonesia
  3. PEDOMAN PENULISAN KARYA ILMIAH UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
  4. Contoh Skripsi Hukum Konsep Green Banking
  5. Pelaksanaan Pemberian Santunan, Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT. Jasa Raharja, Kantor Pelayananan Cabang Banten
  6. Sejarah Berdirinya PT. Jasa Raharja (Persero)
  7. METODE PENELITIAN
  8. HASIL ANALISIS DATA DAN INTERPRETASI
  9. Kesimpulan
  10. PENGARUH ELECTRONIC WORD OF MOUTH TERHADAP PURCHASE INTENTION MELALUI VARIABEL MEDIASI BRAND IMAGE PADA STUDI KASUS SMARTPHONE ASUS (ZENFONE)
  11. Analisis Harmoni dan Interpretasi Lagu "Corat-Coret" Karya Mochtar Embut
  12. Penataan dan penguatan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  13. Pengertian Global Positioning System (GPS) atau Navstar
  14. Ilmu Pengetahuan dan Penelitian
  15. Cara-Cara Memperoleh Ilmu Pengetahuan Sehingga Mendapat Sebuah Kesimpulan
  16. Cara Ilmiah dalam Memperoleh Pengetahuan
  17. Kriteria Metode Ilmiah
  18. The Value-Added of Development Communication “Kampanye KB Oleh BPMPKB Provinsi DKI Jakarta”
  19. Skripsi Hukum Pidana Bab I Pendahuluan
  20. Skripsi Musik, Bentuk Musik, Fokus Permasalahan, Rumusan Masalah, Manfaat Penelitian, Pengertian Analisa Musik, Unsur-unsur musik, Harmoni, Tempo
  21. Pengelolaan Website, Internet dan Dunia Kerja, Aplikasi Website dalam Public Relations, Keuntungan Aplikasi Website, Internet Sebagai Media Publisitas, Mengelola Website, Efektivitas Website
  22. Apa Mitos Di Balik Pembuatan Skripsi
  23. Skripsi Tentang Kepemimpinan Perempuan Bab I
  24. Karya Tulis Tentang Imuninasi, Sistem Imun Dalam Tubuh Manusia, Antigen, Antibodi, Imunisasi dan Vaksinasi, Vaksin Campak
  25. Motivasi, Pengabdian pada Profesi, Kewajiban Sosial, Kemandirian, Hubungan Sesama Profesi, Keyakinan pada Profesi, Kualitas auditor 
  26. Telaah Pustaka Pengaruh Faktor-Faktor Akuntabilitas Auditor dan Profesionalisme
  27. Analisis Eksternal, Analisis Internal, Bisnis Model Kanvas, SWOT, TOWS Matrix, Manajemen Strategi, Aspek Operasional, Aspek Pemasaran, Aspek Sumber Daya Manusia
  28. Metodologi Penelitian, Jenis Penelitian, Objek Penelitian
  29. Profil Bisnis, Gambaran Umum Perusahaan, Visi, Misi, Logo Perusahaan, Makna Logo Perusahaan
  30. Analisis Lingkungan Bisnis, Analisis Pestel, Politik, Ekonomi, Sosial, Teknologi, Analisis 5 Forces Porter
  31. Implementasi Strategi, Membuat Perencanaan Strategis, Melakukan Pembenahan Internal, Mengembangkan media promosi
  32. Kesimpulan dan Saran, analisis internal dan eksternal
  33. Contoh Daftar Isi Skripsi
  34. Skripsi Public Relations dengan Judul Pentingnya Public Relations Untuk Pengembangan Bisnis
  35. Skripsi Virtual Private (VTN), Analisis Jaringan Virtual Private Network Point To Point Protokol
  36. Konsumsi Nasional Menuju Proses Penggelembungan (Bubble) yang Mengkhawatirkan
  37. Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Metode Penelitian
  38. Pengaruh Etika Kerja, Komitmen Organisasi, Kinerja Pegawai, Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah
  39. Pedoman Penulisan, Pembimbingan dan Ujian Skripsi Pelita Bangsa
  40. Latar Belakang, India Melirik Kearah Timur, Orientasi Hubungan Antar Negara Kawasan Asia, Look East Policy (LEP)
  41. Contoh Tesis, Rumusan Masalah, Signifikansi Penelitian, kerjasama Mekong, Ganga Cooperation Initiative
  42. Era Kolonial Inggris, Pasca Kemerdekaan, Pasca Perang Dingin
  43. Penggunaan Media Inovasi Intraoral Camera, Teknologi Kedokteran Gigi, Tinjauannya Berdasarkan Perpektif Islam
  44. Uni Eropa dan Kebijakan Perfilman, Implementasi Kebijakan Perfilman Uni Eropa: Pembiayaan, Manajemen dan Regulasi
  45. Lahirnya Kebijakan Perfilman Eropa, Perdagangan Global, WTO dan Perfilman Eropa, Perkembangan Terkini Kebijakan Perfilman Eropa
  46. Pembiayaan untuk Perfilman, Bantuan Film Referensi, Bantuan Film Panjang, Bantuan Film Panjang, TV Broadcast Restrictions
  47. PERSAINGAN, KERJASAMA DAN REARSI NEGARA DALAM LINGKUP KEBIJAKAN PERFILMAN EROPA
  48. Kebijakan Film Uni Eropa berkembang antara kreativitas dan pasar, inheren terjepit antara seni dan perdagangan.
  49. Daftar Bacaan, Kebijakan Film Uni Eropa berkembang antara kreativitas dan pasar
  50. Pemicu Munculnya Reformasi Tahun 1998 
  51. Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Metodologi Penelitian, Waktu dan Tempat Penelitian, Jenis Penelitian, Teknik Pengumpulan Data
  52. Landasan Teori, Teori Partai Politik
  53. Teori Partisipasi Politik
  54. Sejarah Ringkas Kelahiran PDI Perjuangan
  55. Kondisi politik PDI di bawah kekuasaan Orde Baru
  56. Visi dan Misi PDI Perjuangan
  57. Pengertian Public Area Section, Tugas dan Tanggung Jawab Public Area Attendant
  58. Persiapan Kerja Seorang Public Area, Standar penampilan, Standar perilaku dasar, Sikap Dasar, Syarat Khusus
  59. Analisis Literatur, Sejarah Asuransi di Dunia, Sejarah Asuransi di Indonesia, Tinjauan Umum Asuransi, Pengertian Asuransi, Jenis-Jenis Asuransi
  60. Pengaruh Leverage, Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, dan Price Earning Ratio Terhadap Nilai Perusahaan
  61. Kopi adalah salah satu minuman yang disukai dan banyak dikonsumsi di dunia
  62. Pengertian Kepailitan | Subjec dan Objek Kepailitan | Pihak Pemohon Pailit | Debitor pailit | Persyaratan Debitor dinyatakan Pailit | Perdamaian dalam PKPU
  63. Persyaratan Profesional Auditor | Tanggung Jawab Terhadap Profesi | Definisi Indepedensi Akuntan Publik
  64. Consumer Behaviour | Consumer Attitude | Analisis Perilaku Konsumen Dalam Pembelian Komputer Merek Acer
  65. Teknologi Internet Mempengaruhi Perkembangan Ekonomi | Pengaruh Orientasi Belanja Online | Pencarian Informasi Online
  66. Bahan PKL untuk Materi Perhotelan
  67. Skripsi Tentang Pangan, Tata Boga, Pengembangan Bisnis
  68. Protein, Masalah pada Protein Hewani, Berapa Banyak Protein, Keuntungan Protein Nabati, Komplementasi Protein
  69. Mutu Keberhasilan, Indikator Kebersihan Restroom, Definisi Kajian Hotel, Departemen-Departemen Yang Ada di Hotel
  70. Industri pariwisata di Indonesia sudah berkembang cukup pesat
  71. PENGARUH PENGAWET ALAMI DAN BUATAN PADA JAGUNG TERHADAP KESEHATAN TUBUH MANUSIA
  72. Cempedak sebagai Bahan Pangan Yang Multi Manfaat
  73. Fasilitas Hotel JW Marriott Jakarta
  74. Sejarah Singkat Hotel JW Marriott Jakarta, Struktur Organisasi Tata Graha di Hottel JW Marriott Jakarta
  75. Nama Alat Dan Obat Pembersih Serta Kegunaannya Untuk Hotel, Rumah Sakit 
  76. Cara Pengukuran Status Gizi yang paling sering digunakan adalah antropometri gizi
  77. Pengertian Maksud Tujuan dan Metode Penelitian | Jenis-Jenis Penelitian | Historis, Survey, Ex Post Factor, Eksperimen, Evaluasi, Pengembangan, Tindakan
  78. Penelitian Menurut Tempat, Lapangan, Kepustakaan, Laboratorium, Keilmiahan, Penelitian Pertanian, Penelitian Ekonomi, Fokus penelitian
  79. Fasilitas Yang Tersedia di Hotel Harris Untuk Meningkatkan Kepuasan Konsumennya
  80. Tugas dan Tanggung Jawab Tata Graha Departemen, Seksi-Seksi Pada Bagian Tata Graha, Seksi Linen dan pakaian seragam kerja (Linen dan Uniform section)
  81. Analisis SWOT, Strategi SO (Strenght and Opportunity), Strategi WO (Weakness and Opportunity), Strategi ST (Strength and Threat), Strategi WT (Weakness and Threat)
  82. Marketing Management, Marketing Mix, Distribution Channel, Segmented Marketing, Consumer Behaviour, Consumer Satisfaction, Customer Loyalty
  83. Pengertian Prosedur, Vendor, Piutang Usaha, Utang Usaha, Jenis-jenis Hutang, Pengendalian Internal Hutang Usaha, Tujuan Pemeriksaan Atas Hutang Usaha
  84. Gambaran Umum Perusahaan Kimia Farma, Arti Logo Kimia Farma, Struktur Organisasi PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
  85. Bisnis Utama Perusahaan dan Perkembangan Permintaan Konsumen
  86. Kerangka Konsep, Tradisi Penelitian, Perilaku, Landasan Teori, Komunikasi Massa, Komunikasi Konvensional, Intensitas Iklan, Brand Awareness
  87. Prosedur Pembuatan Film After Marriage
  88. Pengaruh Intensitas Iklan Netflix di Youtube, Harga dan Brand Awareness Terhadap Keputusan Berlangganan di Kota Jakarta
  89. Destinasi Wisata Kota Ternate Maluku Utara
  90. Strategi Pemasaran Sosial Pada Program CSR Vaksin Covid-19
  91. Strategi Pencapaian, Pembuatan Aplikasi Pembangunan Kawasan Pedesaan
  92. Green Banking Penunjang Pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan lingkungan hidup bertujuan untuk Kelangsungan Perekonomian