Pelaksanaan Pemberian Santunan, Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT. Jasa Raharja, Kantor Pelayananan Cabang Banten
PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN PT JASA RAHARJA KANTOR PELAYANAN CABANG BANTEN.
PENDAHULUAN
Indonesia mengalami perkembangan dalam bidang asuransi terutama dalam bidang transportasi. Transportasi merupakan suatu kebutuhan, setiap orang mengawali kegiatannya dengan menggunakan transportasi.
Hal ini menyebabkan setiap orang menggunakan alat transportasi untuk melakukan kegiatannya. Terlepas dari berbagai risikonya, mereka tetap akan menjalaninya. Baik itu risiko dari diri sendiri ataupun dari orang lain.
Hal ini menyebabkan setiap orang menggunakan alat transportasi untuk melakukan kegiatannya. Terlepas dari berbagai risikonya, mereka tetap akan menjalaninya. Baik itu risiko dari diri sendiri ataupun dari orang lain.
Aktivitas transportasi yang ada di seluruh wilayah Indonesia sangatlah banyak dan padat. Di Kabupaten Serang, walaupun kota kecil namun hampir semua warga masyarakatnya menggunakan alat transportasi untuk beraktivitas. Dari orang yang menggunakan alat transportasi untuk bekerja hingga pelajar untuk digunakan bersekolah.
Pengguna kendaraan bermotor sudah selayaknya mendapatkan perlindungan, salah satunya dengan melalui jasa asuransi. menurut Undang - Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Asuransi merupakan perjanjian di antara dua pihak, yaitu perusahaan Asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk :
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang di deritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
- Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup tertanggung dengan manfaatnya yang besarnya telah di tetapkan dan atau di dasarkan pada hasil pengelolaan dana .
Dari pengertian asuransi di atas, dapat di simpulkan bahwa, pengertian Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada system perekonimian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau terkena risiko yang hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas, kerugiannya dapat di prediksi dan bila kerugian yang di prediksikan terjadi, maka akan di bagi secara proporsional kepada semua pihak dalam gabungan itu.
Sedangkan menurut ketentuan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang), dijelaskan bahwa :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.”
Pemerintah harus melayani masyarakatnya terhadap kerugian dari akibat kecelakaan lalu lintas melalui santunan PT. Jasa Raharja (Persero). Masyarakat berhak untuk mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan dalam perjalanan.
Salah satu upaya untuk melindungi warga negara, khususnya dari risiko kecelakaan lalu lintas jalan adalah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas atau kepada ahli warisnya. Pemungutan dana untuk Jasa Raharja dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan, serta menunjuk PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai badan penyelenggara ssuransi sosial.
Pemerintah telah memberikan jaminan sosial melalui usaha secara gotong-royong. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Pasal 3 ayat (1) huruf a yaitu:
“Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.”
Demikian juga dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada Pasal 2 ayat (1) menentukan bahwa pengusaha/pemilik angkutan lalu lintas jalan memberi sumbangan wajib tiap tahun, melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor (sumbangan wajib Jasa Raharja). Dana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (2) jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Dana kecelakaan lalu lintas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada dasarnya Undang-Undang tersebut bertujuan untuk memberikan suatu perlindungan kepada masyarakat luas terhadap kerugian-kerugian yang timbul karena adanya keceelakaan lalu lintas jalan.
PT Jasa Raharja (Persero) adalah merupakan suatu perusahaan asuransi yang menawarkan salah satu produk asuransi kepada masyarakat yaitu produk asuransi kerugian. Maka mulai tanggal 1 Januari 1994 PT Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
PT Jasa Raharja (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pembinaan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. PT Jasa Raharja (Persero) di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, senantiasa harus selalu menyesuaikan dengan perkembangan, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Teknologi selain berdampak positif, khususnya di bidang lalu lintas juga berdampak negatif berupa peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas dan korban yang ditimbulkannya.
PT Jasa Raharja (Persero) sebagai alat untuk melakukan tugas dan tanggung jawab sosial untuk memupuk, menghimpun dan menyalurkan dana santunan jasa raharja sebagai jaminan pertanggungan kepada korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. PT Jasa Raharja (Persero) adalah yang paling bertanggung jawab atas asuransi kecelakaan di jalan raya. Santunan tersebut berasal dari iuran dan sumbangan wajib pemilik/pengusaha angkutan jalan dan penumpang angkutan umum, oleh karenanya dilakukan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar iuran dan sumbangan wajib, guna memenuhi tuntutan santunan jasa raharja terhadap korban/ ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan raya.
PT Jasa Raharja (Persero) sangatlah penting kedudukan dan eksistensinya dalam upaya memberikan jaminan dan perlindungan terhadap korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya baik yang meninggal dunia, luka berat ataupun luka ringan akan tetap mendapatkan santunan jasa raharja. PT Jasa Raharja (Persero) adalah lembaga yang bergerak di bidang asuransi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, dalam kegiatannya adalah menerima iuran dan sumbangan wajib dari pemilik/pengusaha angkutan jalan dan penumpang angkutan umum, serta menyalurkan kembali melalui santunan asuransi jasa raharja.
Dalam kenyataan, sering terjadi kekecewaan para korban kecelakaan terhadap perusahaan asuransi yang dianggap tidak profesional dalam menangani klaim. Perusahaan asuransi hanya dianggap mengumbar janji saja tetapi belum dapat mewujudkannya. Pengajuan klaim oleh korban kecelakaan sering dipersulit oleh pihak asuransi, pihak asuransi meminta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para korban.
Setelah persyaratan dipenuhi, pihak asuransi masih meminta persyaratan lain lagi. Hal ini dirasa sangat mempersulit para korban karena harus memenuhi persyaratan yang lain dari pihak asuransi. Walaupun semua persyaratan yang diajukan sudah dipenuhi, tertanggung tetap saja masih harus menunggu klaim yang dibayarkan.
Ada juga masyarakat di Kabupaten Serang, terutama di daerah pedesaan tidak paham adanya santunan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja (Persero). Mereka menganggap bahwa dalam pengurusan santunan di PT Jasa Raharja (Persero) memerlukan waktu yang sangat lama, dan mereka menganggap percuma untuk mengurus santunan tersebut. Padahal dana santunan ini adalah hak seluruh masyarakat. Saat ini kinerja perusahaan asuransi Jasa Raharja dapat dikatakan kurang maksimal dalam melayani masyarakat.
Fokus Permasalahan
Pemberian santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas sangatlah penting. Banten merupakan wilayah yang memiliki dua tempat trasnportasi terbesar yang merupakan akses pintu keluar masuk wisatawan manca negara dan domestik yaitu Bandara International Soekarno Hatta, selain itu Banten memiliki pelabuhan Merak yang meghubungkan antara pulau jawa dan sumatra sebagai salah satu pelabuhan yang melayani jasa pengangkutan barang dan melayani jasa pengangkutan penumpang.
PT Jasa Raharja pelayanan cabang Banten bertindak sebagai salah satu perusahaan asuransi yang bertanggung jawab penuh menjamin risiko dalam hal pemberian santunan terhadap korban kecelakaan. Namun dalam pelaksanaan pemberian santunan, terkadang masih ada hambatanya.
Masalah tersebut dianggap sangat penting harus diselesaikan karena masyarakat membutuhkan kenyamanan dan kesejahteraan. Maka dari itu, untuk membuat arah penelitian ini lebih fokus. Permasalahan penelitian dibatasi pada pelaksanaan pemberian santunan PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten terhadap korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Oleh karena itu, fokus Permasalahan dalam penelitian ini antara lain:
- Kekecewaan para korban kecelakaan terhadap perusahaan asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan cabang Banten yang dianggap tidak profesional dalam menangani klaim.
- Banyaknya persyaratan yang diminta oleh perusahaan asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan cabang Banten sehingga memperlambat pemberian santunan yang diberikan.
Untuk membuat arah penelitian ini lebih fokus, maka permasalahan dibatasi pada pelaksanaan pemberian santunan PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan cabang Banten terhadap korban kecelakaan lalu lintas periode Tahun 20014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Berdasarkan alasan penelitian diatas dapatlah dirumuskan permasalahan adalah:
Bagaimana pelaksanaan pemberian santunan PT Jasa Raharja (Persero) kantor pelayanan cabang Banten terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan?
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
- Untuk mengetahui pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja (Persero) kantor pelayanan cabang Banten terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan.
- Untuk mengetahui kendala yang terjadi dalam pelaksanaan PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten dalam pemberian santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan.
- Hasil dari penelitian dapat dipergunakan sebagai saran dan masukan bagi PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten
Kegunaan penelitian ini adalah untuk mendapatkan hasil yang maksimal, selanjutnya untuk dipergunakan sebagai sarana menambah bahan-bahan dan materi kajian ilmu asuransi, khususnya, hukum perusahaan dan asuransi, serta hal-hal yang menyangkut kepolisian, masyarakat dan PT. Jasa Raharja (Persero), serta Perusahaan Asuransi lain yang ada hubungannya dengan korban kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab PT Jasa Raharja (persero) dalam upaya menyalurkan santunan asuransi jasa raharja sebagai bentuk jaminan pertanggungan dan pelayanan kepada korban/ahli waris korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Disamping itu juga dapat digunakan sebagai bahan kajian bagi parapraktisi asuransi dan hukum maupun mereka yang berkecimpung dalam masalah-masalah perusahaan, perasuransian serta hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat khususnya mereka yang beraktifitas dalam perekonomian dan menggunakan sarana jalan raya.
Penelitian ini diharapkan sebagai masukan bagi penentu kebijakan utamanya adalah Para Kasat Lantas disetiap Kepolisian Resor (Kabupaten/Kota) dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat terlebih khusus lagi kepada Pimpinan PT. Jasa Raharja (Persero) kantor pelayanan cabang Banten dalam pelaksanaan penyaluran santunan jasa raharja kepada korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan.