Rencana Pembuatan Aplikasi Pembangunan Kawasan Pedesaan
Latar Belakang
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung tugas pokok fungsi Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan melakukan dukungan kegiatan sesuai tupoksinya seperti melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan untuk pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertiggal dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2015 pasal 266.
Secara khusus tupoksi Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan diwujudkan dengan melakukan kegiatan (1) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, (2) Peyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, (3) Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan wilayah, (4) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, (5) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan. Salah satu turunan tupoksi-tupoksi tersebut yaitu kegiatan fasilitasi pemberian bantuan kepada daerah dalam rangka mendukung dan membangun kawasan perdesaan di kabupaten. Pemberian bantuan kepada kawasan perdesaan yang umum berada di daerah tertinggal memerlukan penanganan yang cermat, akurat, dan spesifik dibanding daerah lain yang telah maju. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang lebih bersifat keberpihakan, pemberdayaan, dan percepatan dengan tetap berpijak pada nilai-nilai sosial kultural yang melekat pada masing-masing daerah tersebut.
Selama ini Permasalahan dalam pelaksanaan operasional Aplikasi pengolahan data memiliki beberapa kendala. Aplikasi ini belum dapat diakses oleh semua pegawai karena belum adanya hak akses untuk user. Seiring dengan perkembangan informasi dan data yang dibuat oleh Direktorat teknis maka perlu dikembangkan untuk mengakomodir informasi baru yang didapatkan dari lapangan dalam pengolahan data yang lebih baik lagi untuk bahan kebijakan atau masukan kepada pimpinan.
Dengan adanya penambahan konten dan modul pada aplikasi pengelolaan data kawasan perdesaan ini diharapkan data dan informasi akan semakin lengkap lagi sehingga dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan penyajian informasi untuk publik maupun pimpinan.
Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk Pengembangan Aplikasi Pusat Data Pembangunan Kawasan Perdesaan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah sebagai bentuk tindaklanjut dari beberapa point catatan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2019 dan pembaruan serta melengkapi kebutuhan data dari aplikasi e-Pandawa yang sudah terbangun sebelumnya. Sedangkan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah :
- Pengembangan aplikasi manajemen otorisasi data pada Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
- Pengembangan networking di bidang pengolahan data pada Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Hasil yang diharapkan adalah penambahan modul dan fungsi pada aplikasi yang sudah terbangun sebelumnya sehingga dalam pengolahan data dapat menjadi lebih baik, sehingga mampu menjawab segala permasalahan di bidang pengolahan data yang pada akhirnya memberikan supporting data (executive summary) kepada Pimpinan dalam mengambil keputusan.
Keluaran
Keluaran kegiatan ini adalah terimplementasinya suatu Sistem Pengembangan Aplikasi Pusat Data Pembangunan Kawasan Perdesaan Ditjen PKP.
Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan Sistem Pengembangan Aplikasi Pusat Data Pembangunan Kawasan Perdesaan Ditjen PKP meliputi :
- Menyusun kerangka berpikir dan metodologi fasilitasi Sistem Pengembangan Aplikasi Pusat Data Pembangunan Kawasan Perdesaan Ditjen PKP;
- Melakukan pengumpulan data primer dan sekunder terkait dengan pelaksanaan kegiatan;
- Melakukan analisis terhadap penyederhanaan Vitur, sehingga sehingga dalam pengolahan data dapat menjadi lebih baik, sehingga mampu menjawab segala permasalahan di bidang pengolahan data yang pada akhirnya memberikan supporting data (executive summary) kepada Pimpinan dalam mengambil keputusan;
- Melakukan evaluasi Pengembangan Aplikasi Pusat Data, diantaranya yaitu : (1) Melakukan Perencanaan dan Brainstorming tentang materi; (2) Melakukan Pemrograman dan input data atau membangun basis data; (3) Melakukan installasi ke dalam server Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; (4) Melakukan Alih Teknologi dan Pengetahuan melalui program pelatihan.
Pengembangan Aplikasi Pusat Data. Beberapa penambahan yang dilaksanakan yaitu :
- Penambahan akses user/pegawai dengan menu untuk membuat Daily report;
- Penambahan Broadcast informasi penting secara cepat dan luas;
- Penambahan kolom pada modul yang sudah ada sebelumnya;
- Penambahan privilege pada super admin;
- Penambahan Approval;
- Penambahan Application Programming Interface;
- Penambahan fiture chatting antar pengguna;
- Penambahan akses versi mobile;
- Penambahan fiture link dengan media sosial Ditjen PKP.
Menyampaikan masukan untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan aplikasi yang dilakukan oleh Ditjen PKP;
Menyelenggarakan pembahasan hasil Pengembangan Aplikasi Pusat Data dengan seluruh stakeholder terkait;
Menyususun Laporan Pengembangan Aplikasi Pusat Data.
Strategi Pencapaian
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan merekruit Tenaga Ahli yang diberi tugas khusus untuk melaksanakan analisis mekanisme fasilitatsi bantuan selama ini termasuk melakukan reviewe pendalaman beberapa dokumen Pengembangan Aplikasi Pusat Data.
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Aplikasi Pusat Data meliputi :
- Persiapan;
- Rekruitmen Tenaga Ahli;
- Penyusunan Laporan Pendahuluan;
- Penyusunan Draf Laporan Akhir;
- Penyerahan Laporan Akhir.
TANGGAPAN TERHADAP KERANGKA ACUAN
Tanggapan Terhadap KAK
Sebagai tindak lanjut dari Permendesa No 6 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Bagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi data dan Informasi dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang e-Government di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmimgrasi), maka pada tahun 2018 Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan membuat Aplikasi Pusat Data yang diberi nama e-Pandawa (Pengelolaan Data Kawasan Perdesaan).
Aplikasi Pusat Data Kawasan Perdesaan sudah berjalan optimal dengan namun selama ini Permasalahan dalam pelaksanaan operasional Aplikasi pengolahan data memiliki beberapa kendala. Aplikasi ini belum dapat diakses oleh semua pegawai karena belum adanya hak akses untuk user. Seiring dengan perkembangan informasi dan data yang dibuat oleh Direktorat teknis maka perlu dikembangkan untuk mengakomodir informasi baru yang didapatkan dari lapangan dalam pengolahan data yang lebih baik lagi untuk bahan kebijakan atau masukan kepada pimpinan.
Dengan adanya penambahan konten dan modul pada aplikasi pengelolaan data kawasan perdesaan ini diharapkan data dan informasi akan semakin lengkap lagi sehingga dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan penyajian informasi untuk publik maupun pimpinan.
Salah satu bentuk adaptasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan guna meningkatkan kinerja dan memenuhi kebutuhan keterbukaan informasi publik baik dari sisi perangkat keras, perangkat lunak aplikasi maupun jaringan.
Setelah membaca dan mempelajari kerangka acuan kerja, ada beberapa tanggapan umum yang diharapkan mendapat perhatian dari pemberi pekerjaan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksaan Pengembangan Perangka Lunak Aplikasi Pusat Data Kawasan Perdesaan Tahun 2020, yaitu :
- Perlu adanya sebuah mengenai infrastruktur, karakteristik oraganisasi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk setiap masing-masing satuan kerja yang akan mengimplementasikan Aplikasi Pusat Data ini.
- Fasilitas (ruang meeting, perangkat keras, perangkat lunak, dsb) untuk sesi implementasi workshop, tranining for the user dan kegiatan lainnya disarankan dapat disediakan oleh PPK untuk meningkatkan efektivitas kinerja penggunaan aplikasi.i
- Sistem ini digunakan oleh banyak pihak dan diharapkan diakses secara intensif baik oleh pihak yang bertugas mengupdate data maupun pihak pimpinan yang ingin memantau kegiatan dari Aplikasi ini. Oleh karena itu, tampilan yang menarik dan interaktif disertai informasi yang sesuai dengan kebutuhan tiap pengguna menjadi faktor penting penggunaan aplikasi ini.
- Membuat perangkat lunak yang user friendly sangat tergantung pada kebutuhan user yang terkadang bisa menjadikan tampilan aplikasi menjadi lebih komplek dan rumit seingga diperlukan persamaan persepsi terlebih dahulu sebelum mebangun program aplikasi. Kesamaan visi ini akan menjadi salah satu bagian penting dalam jadwal untuk menciptakan efesiensi.
Tanggapan Terhadap Pendahuluan
Pada KAK yang diberikan kepada pihak konsultan pada bagian Pendahuluan, terdapat beberapa hal yang perlu diperjelas agar dapat memudahkan pihak konsultan dalam memberikan usulan solusi terkait pekerjaan Pengembangan Perangkat Lunak Aplikasi Pusat Data Kawasan Perdesaan, yaitu :
- Pada pendahuluan, point 1.1 Latar Belakang, pembangunan aplikasi Otomasi Ditjen PKP ini diperlukan pendetailan mengenai modul-modul yang sudah ada saat ini, dan juga rencana integrasi nya dengan aplikasi lain yang ada di Aplikasi Pusat Data;
- Pada pendahuluan, point 1.2 Maksud dan Tujuan, pada point ini harus lebih diperjelas apakah tim pengembang harus ikut mengembangkan sistem, atau hanya menjalakan prosedur yang telah ada mengenai penempatan aplikasi Aplikasi Pusat Data pada sistem.
Tanggapan Terhadap Maksud dan Tujuan
Pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diberikan kepada pihak konsultan pada bagian tujuan, terdapat beberapa hal yang perlu diperjelas agar dapat memudahkan pihak konsultan dalam memberikan usulan solusi terkait pekerjaan Pengembangan Perangkat Lunak Aplikasi dan Basisdata Aplikasi Pusat Data 2020, yaitu :
- Pada Tujuan, point 1 Pengembangan aplikasi manajemen otorisasi data, perlu lebih diperjelas, kendala yang dihadapi apakah dari sisi bisnis proses, sisi pengembang terlebih dahulu, perangkat yang tersedia atau sosialisasi. Jika point ini dapat lebih diperjelas, maka konsultan akan lebih mudah untuk menganalisis arsitek sistem dan solusi yang dapat ditawarkan;
- Pada Tujuan, point 1 Pengembangan aplikasi manajemen otorisasi data, perlu lebih diperjelas, dibuat kesepakatan di awal mengenai scope penyempurnaan dan pengembangan aplikasi yang ada antara pengembangan dan pihak pemberi pekerjaan. Hal ini sangat penting untuk dilakukan, agar pengembangan aplikasi fokus dan terarah sesuai dengan keinginan dari pihak pemberi kerja;
- Pada Tujuan, point 2 networking di bidang pengolahan data, perlu lebih diperjelas, terdapat kalimat “networking di bidang pengolahan data”.
Konsultan memahami dalam pelaksanaan kegiatan ini tim pelaksana memegang peranan yang sangat penting. Untuk itu dalam organisasi tim pelaksana kegiatan ini, didukung oleh tenaga yang ahli di bidangnya baik sebagai Tenaga Ahli Pelaksana Utama maupun Tenaga Ahli Pelaksana Pendukung dan Asisten-Asisten Tenaga Ahli.
Tersedianya tenaga yang ahli di bidangnya memungkinkan penyelenggaraan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar. Pelaksanaan kegiatan ini dapat berhasil karena kendala-kendala yang timbul selama proses pelaksanaan dapat segera diatasi dengan keberadaan tenaga ahli tersebut. Tenaga-tenaga ahli tim pelaksana akan selalu terlibat langsung mulai tahap awal pelaksanaan kegiatan sampai tahap akhir penyelesaian kegiatan ini.
Menurut hemat Konsultan, Tenaga Ahli yang akan digunakan dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Perangkat Lunak Aplikasi Pusat Data Kawasan Perdesaan ini terdapat hal yang perlu diperjelas mengenai peran tanggung jawab dan masa kerja tiap tenaga ahli.
Oleh karena itu, Konsultan akan membagi Tenaga Ahli ke dalam 3 kelompok. Berikut adalah penjelasan tentang kelompok Tenaga Ahli untuk pelaksanaan kegiatan ini:
- Tenaga Ahli Pelaksana Utama: merupakan Tenaga Ahli yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ini sebagaimana syarat minimal kebutuhan Tenaga Ahli yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja dan Berita Acara Penjelasan;
- Tenaga Ahli Pelaksana Pendukung: merupakan Tenaga Ahli yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ini sebagaimana kebutuhan yang dipaparkan setelah menyusun Pendekatan dan Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan nanti; dan
- Asisten Tenaga Ahli Pelaksana; merupakan Asisten Tenaga Ahli Pelaksana Utama dan Tenaga Ahli Pelaksana Pendukung dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Tanggapan Terhadap Ketentuan Laporan
Pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diberikan kepada pihak konsultan ada yang perlu diperjelas mengenai Ketentuan Laporan yaitu pada banyak atau jumlah laporan yang harus di buat dalam masing-masing Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir.
Saran dan Inovasi:
Perlu dijelaskan lebih lanjut hal-hal yang juga melatarbelakangi pekerjaan sekaligus sebagai point permasalahan ini, yaitu :
- Perlu adanya penjelasan kondisi awal sebelum pelaksanaan pengembangan aplikasi data yang dilaksanakan selama ini;
- Perlu adanya usulan Teknis Pengembangan Aplikasi Pusat Data;
- Perlu adanya kondisi existing awal Aplikasi Pusat Data Kawasan Perdesaan;
- Penambahan akses user/pegawai dengan menu untuk membuat Daily report
Informasi ini memuat content yang didalamnya pegawai dapat membuat laporan dan uraian kegiatan setiap harinya, sehingga ini akan dapat memudahkan ketika dalam menyusun laporan bulanannya. Dalam pelaksanaannya harus ada standar baku terkait laporan, sehingga kinerja pegawai dapat terukur;
Penambahan kolom pada modul yang sudah ada sebelumnya
Penambahan pada menu ini adalah untuk memperkaya informasi pada aplikasi yang sudah terbangun sebelumnya, dengan penambahan kolom ini sehingga nantinya user dapat memiliki informasi yang lengkap. Perlu memperhatikan menu aplikasi yang sudah terbangun sebelumnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih menu;
Penambahan privilege pada super admin
Penambahan privilege kepada super admin untuk membuatkan user pegawai baru yang dapat mengakses aplikasi ini. Keamanan pada sistem sehingga akses akun privilege dapat terjaga keamananya;
Penambahan Application Programming Interface
Pada menu penambahan fitur Application Programming Interface ini adalah untuk memberikan kemudahan pada aplikasi e-Pandawa untuk sharing data pada sistem dengan aplikasi lainnya yang ada di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dalam satu layanan yang dikelola oleh Pusdatin Balilatfo. Perlu koordinasi yang intens dengan Pusdatin Balilatfo sehingga server tidak mudah down dan selalu dapat diakses;
Penambahan fiture chatting antar pengguna
Penambahan menu chatting ini menjadi penting bagi user karena dapat bertanya atau berkomunikasi langsung dengan user/pegawai yang sedang online. Perlu juga memperhatikan peran pegawai yang bertugas menjadi administrator chatting, sehingga informasi data tingkat kevalidan data;
Penambahan fitur link dengan media sosial Ditjen PKP
Penambahan menu link ini dapat mengetahui secara real time dengan beberapa sosial media yang dikelola oleh Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, dengan link update secara otomatis dengan aplikasi e-Pandawa. Data yang disajikan dalam bentuk infografis, sehingga mudah di pahami.
METODOLOGI DAN KERANGKA
ANALISIS MASALAH
Metodologi
Metode penelitian yang digunakan untuk pengembangan sistem ini adalah Metode Agile. Metode Agile adalah suatu metode konvensional untuk membangun berbagai jenis perangkat lunak dan berbagai macam tipe proyek pengembangan perangkat lunak, yang dapat melakukan pengiriman atau penyampaian hasil dari implementasi sistem melalui perangkat lunak dengan cepat.
Langkah-langkah pengembangan perangkat lunak Agile adalah suatu filosofi yang mendorong kepuasan pelanggan, penyerahan hasil perangkat lunak secara bertahap, tim proyek yang kecil, metoda informal, dan proses pengembangan perangkat lunak dengan perancangan minimal namun tetap efektif. Agile membantu mempermudah para pengembang perangkat lunak untuk melakukan penyerahan produk tepat waktu dari suatu tahap operasional perangkat lunak yaitu analisa dan desain.
Model proses yang kami pakai pada metode Agile adalah XP (Rxtreme Programming) yang dipublikasikan oleh Kent Beck tahun 1999 dan menggunakan pendekatan berorientasi objek. Adapun langkah-langkahnya, yaitu :
- Aktifitas Perencanaan : pengumpulan user stories dari klien yang klien tetapkan prioritasnya. Setiap story ditetapkan harga dan lama pembangunan, jika terlalu besar, story dapat dipecah menjadi beberapa story yang lebih kecil. Periksa dan pertimbangkan resiko;
- Aktifitas Desain : berprinsip sederhana. Memanfaatkan kartu CRC (Class – Responsibility – Collaborator) untuk identifikasi dan mengatur kelas-kelas di konsep OO, Jika temui kesulitan, prototype dibangun (disebut juga spike solution). Lakukan refactoring, yaitu mengembangkan desain dari program setelah ditulis;
- Aktifitas pengkodean : siapkan unit test sebelum pengkodean dipakai sebagai fokus pemprogram untuk membuat program. Pair programming dilakukan untuk real time program solving dan real time quality assurance;
- Aktifitas pengujian : menggunakan unit test yang dipersiapkan sebelum pengkodean.
Metode Penelitian
Untuk mendapatkan data dalam pembangunan aplikasi ini digunakan beberapa metode antara lain :
Metode observasi
Metode observasi adalah metode yang dilakukan dengan suatu pengamatan atau kegiatan yang sistematis terhadap objek yang dituju secara langsung dengan menggunakan indera mata;
Metode wawancara
Metode wawancara ini dilaksanakan dengan melakukan tanya jawab oleh orang yang lebih ahli dalam membangun aplikasi secara pribadi. Dalam metode wawancara ini penulis berperan sebagai pewawancara sedangkan sumbernya adalah orang yang ahli dalam membuat aplikasi;