Pengertian Kepailitan, Subjec dan Objek, Pihak Pemohon, Debitor, Persyaratan Debitor, Perdamaian dalam PKPU
Pengertian Kepailitan
Pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib agar semua kreditor mendapat pembayaran yang sesuai dengan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berbutan.
Topik Bahasan Kepailitan
- Subjek dan objek Kepailitian
- Pihak Pemohon Pailit
- Debitor pailit
- Hakim pengawas
- Curator
- Panitia kreditur
- Persyaratan Debitor dinyatakan Pailit
- Pengertian PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
- Perdamaian dalam PKPU
- Berakhirnya PKPU
- Perbedaan Kepailitan dan PKPU

Selengkapnya bisa di baca dalam slide Pdf berikut :