Pengertian Kepailitan, Subjec dan Objek, Pihak Pemohon, Debitor, Persyaratan Debitor, Perdamaian dalam PKPU

Pengertian Kepailitan 

Pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib agar semua kreditor mendapat pembayaran yang sesuai dengan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berbutan.


Topik Bahasan Kepailitan
  1. Subjek dan objek Kepailitian
  2. Pihak Pemohon Pailit
  3. Debitor pailit
  4. Hakim pengawas
  5. Curator
  6. Panitia kreditur
  7. Persyaratan Debitor dinyatakan Pailit
  8. Pengertian PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) 
  9. Perdamaian dalam PKPU
  10. Berakhirnya PKPU
  11. Perbedaan Kepailitan dan PKPU


Selengkapnya bisa di baca dalam slide Pdf berikut :