Pengertian Kepailitan
Pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib agar semua kreditor mendapat pembayaran yang sesuai dengan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berbutan.
Topik Bahasan Kepailitan
- Subjek dan objek Kepailitian
- Pihak Pemohon Pailit
- Debitor pailit
- Hakim pengawas
- Curator
- Panitia kreditur
- Persyaratan Debitor dinyatakan Pailit
- Pengertian PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
- Perdamaian dalam PKPU
- Berakhirnya PKPU
- Perbedaan Kepailitan dan PKPU

Selengkapnya bisa di baca dalam slide Pdf berikut :