Skripsi Hukum Pidana Bab I Pendahuluan
Latar Belakang
Hukum Pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil (hukum pidana substansif), Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana). Hukum pidana materiil mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, syarat-syarat menjatuhkan pidana dan sanksi pidana.
Hukum pidana materiil yang lazim disebut dengan hukum pidana saja, tidak mengatur tentang cara bagaimana atau tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana itu sendiri. Hal inilah yang diatur dalam hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Hukum pidana tidak akan mempunyai arti sama sekali kalau tidak ada hukum acaranya. Oleh karena itu fungsi hukum acara pidana adalah untuk melaksanakan atau menegakkan hukum pidana.
Tujuan dari Hukum Acara Pidana menurut Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHP adalah untuk mencari dan mendapatkan atau stidak-setidaknya mendekati kebenaran materil, kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara.
Seluruh ketentuan mengenai hukum acara pidana secara umum telah termuat dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP tersebut teiah mengatur seluruh proses yang harus dilakukan didalam menyelesaikan suatu perkara pidana. Proses tersebut merupakan proses yang panjang membentang dan awal sampai akhir melalui beberapa tahapan, yaitu :
a. Tahap penyelidikan dan penyidikan.
b. Tahap penuntutan.
c. Tahap pemeriksaan didepan sidang pengadilan.
d. Tahap pelaksanaan dan pengawasan putusan pengadilan.
Untuk lebih rapinya lihat pada frame berikut a. Tahap penyelidikan dan penyidikan.
b. Tahap penuntutan.
c. Tahap pemeriksaan didepan sidang pengadilan.
d. Tahap pelaksanaan dan pengawasan putusan pengadilan.
Panduan Skripsi Selengkapnya