Penataan dan penguatan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Landasan Pelaksanaan Penataan dan Penguatan Organisasi
Penataan dan penguatan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM] dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi. BPOM merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Berdasarkan Pasal 67, BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan fungsi BPOM diatur dalam Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 yaitu:
Sedangkan fungsi BPOM diatur dalam Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 yaitu:
a |
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan;
|
b. |
pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan;
|
c | koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM; |
d. |
pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
|
d. |
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
|
Dalam menyelenggarakan fungsi di atas, BPOM mempunyai kewenangan yang - diatur dalam Pasal 69 yaitu:
a | penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; |
b. | perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; |
c. | penetapan sistem informasi di bidangnya; |
d. | penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat adiktif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan; |
e. | pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi; dan |
f. | penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan, dan pengawasan tanaman obat. |
Latar Belakang Penataan dan Penguatan Organisasi
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 menyatakan bahwa Reformasi Birokrasi memiliki makna sebagai perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Untuk melaksanakan amanat tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015 tentang RoadMap Reformasi Birokrasi 2015-2019.
Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 menekankan pada sasaran reformasi birokrasi menuju birokrasi yang a] bersih dan akuntabel; b) efektif dan efisien; dan c) memiliki pelayanan publik berkualitas. BPOM sebagai lembaga strategik terkait dengan pengawasan obat dan makanan harus pula melakukan pembenahan organisasi sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri PANRB tersebut.
Arah reformasi internal di lingkungan BPOM adalah perbaikan dan perubahan yang layak (transparan, akuntabel, dan profesional), sistematis, dan efektif yang tercermin di tatanan organisasi yang lebih pro aktif dan selalu mau belajar (learning organizatiori). Sesuai dengan kapasitas dan fungsinya, kondisi tersebut dapat dicapai bila BPOM dapat menerapkan sistem dan pola kerja yang efisien, efektif, terbuka, dan akuntabel dalam pengelolaan aparatur dan administrasinya. Selanjutnya, keberhasilan dapat dijadikan sebagai contoh/teladan dalam pelaksanaan reformasi kelembagaan (administrasi), sehingga BPOM dapat menjadi mesin perubahan (reformasi birokrasi} nasional. Terdapat 8 (delapan) area perubahan yang harus disikapi oleh BPOM yang meliputi mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tatalaksana, SDM ASN, peraturan perundang-undangan, dan pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Badan Pengawas Obat dan Makanan bermaksud untuk melakukan penataan dan penguatan organisasi dalam rangka menciptakan suatu organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran untuk menunjang pencapaian efektivitas dan efisiensi organisasi.
Tujuan Kegiatan Penataan dan Penguatan Organisasi
Tujuan kegiatan ini adalah agar BPOM mampu secara lebih baik menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan visi, misi, dan strategi BPOM dalam rangka mendukung akselerasi program reformasi birokrasi. Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan adalah sebagai berikut:
1. | Tersusunnya struktur organisasi baru yang ideal bagi BPOM, agar efektif menjalankan perannya sesuai mandat, lengkap dengan faktor-faktor utama yang menjadi pertimbangan sehingga struktur organisasi yang baru tersusun. |
2. | Rencana implementasi yang menguraikan langkah-langkah strategis dan operasional yang harus dilakukan Pimpinan BPOM agar organisasi yang baru bisa diimplementasikan dengan baik. |
3. | Tersusunnya rancangan Peraturan Presiden tentang BPOM yang mengatur tugas dan fungsi BPOM, struktur unit kerja Eselon I, dan tugas dan fungsi masing-masing Eselon I. |
Ruang Lingkup Penataan dan Penguatan Organisasi
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan ini meliputi 4 (empat) hal utama, yaitu:
1. | Pelaksanaan proses kajian akademik dengan pendekatan soft system methodology dalam basis kepakaran, yang antara lain meliputi: (1) pengumpulan bahan; (2) kajian meja; (3) penelitian lapangan; dan (4) analisa dan penyusunan laporan. |
2. | Pembahasan hasil, rekomendasi penilaian dan penyajian alternatif sebagai bagian dari dukungan pengambilan keputusan; dan |
3. | Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. |
Landasan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BPOM
Reformasi birokrasi BPOM pada dasarnya bertujuan untuk membentuk/ menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melakukan penataan dan penguatan kelembagaan, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mental aparatur, mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif, dan mengelola sengketa administratif secara efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan misi grand design Reformasi Birokrasi.
Konteks reformasi tersebut juga didukung dengan peraturan perundangan terkait yang mendukung agenda reformasi birokrasi yaitu:
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional 2005-2025. Undang-undang ini mengamanatkan pembangunan aparatur negara dilakukan reformasi birokrasi untuk mendukung keberhasilan pembangunan.
|
2. | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi 2010-2025 yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. |
3. | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Buku II, Bab VII] telah mengamanatkan Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Bidang Hukum dan Aparatur. Bidang Aparatur mempunyai sasaran utama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya, dengan parameter: |
a | Terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, yang ditandai dengan meningkatnya integritas birokrasi, meningkatkan kapasitas dan independensi | |
b. | Terwujudnya birokrasi yang efektif dan efisien, yang ditandai dengan meningkatnya kualitas reformasi birokrasi nasional, terwujudnya kelembagaan birokrasi tepat fungsi dan tepat ukuran serta sinergis, terwujudnya bisnis proses yang sederhana dan berbasis TIK, terwujudnya implementasi manajemen ASN berbasis merit, meningkatnya kualitas kebijakan dan kepemipinan dalam birokrasi dan meningkatnya efisiensi penyelenggaraan birokrasi. | |
c | c | Terwujudnya'birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas, yang ditandai dengan: makin efektifnya kelembagaan dan tata kelola pelayanan publik, dan meningkatnya kapasitas pengelolaan kinerja pelayanan publik. |
4. | Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, maka melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015 telah ditetapkan Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 yang menjabarkan program dan kegiatan pada tingkat Makro, Meso, dan Mikro. |
5. | Tujuan reformasi birokrasi meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan, yang terangkum dalam 8 (delapan] area perubahan. Untuk melaksanakan perubahan dan mendapatkan hasil yang diinginkan, area pertama yang harus dilakukan adalah perubahan organisasi. Perubahan yang diharapkan adalah terbentuknya organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran [right sizing). Pada tataran program untuk tingkat mikro, seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) harus melaksanakan penataan dan penguatan organisasi sebagai salah satu prasyarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan reformasi birokrasi. |
Dalam penataan organisasi, penguatan tatalaksana merupakan hal yang penting. Penguatan tatalaksana akan memperjelas peran dan fungsi setiap entitas dalam struktur organisasi. Tanggung jawab dan tugas pokok masing-masing entitas menjadi lebih jelas dan dapat dihindari terjadinya tumpang tindih ataupun kekosongan fungsi (white-space).
Pada hakikatnya penataan struktur organisasi merupakan bagian dari manajemen perubahan (management of change) sehingga peranan pemangku kepentingan (stakeholders) sangat menentukan tercapainya tujuan reformasi birokrasi. Salah satu cara membentuk struktur organisasi adalah dengan membuat desain organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). Desain organisasi sendiri merupakan pembentukan peran (roles), aktivitas pengelolaan (process), dan bentuk hubungan formal [formal relationship) dalam suatu organisasi. Di dalamnya, ada pengembangan struktur keseluruhan di dalam organisasi baik unit maupun sub-sub unitnya, serta definisi dan peran yang lebih rinci dalam unit maupun sub unit tersebut Struktur organisasi harus ramping sesuai dengan visi dan misi yang jelas (structure follows strategy), kaya fungsi, efisien, rasional, dan efektif.