BAB VI PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai berikut:
- Pelaksanaan pemberian santunan PT Jasa Raharja (Persero) kantor pelayanan cabang Banten terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan di kabupaten/ kota Serang sudah sesuai dengan prosedur dalam Perundang-undangan. Namun jumlah besaran santunan tidak sesuai dengan apa yang telah diderita oleh korban.
Saran
Saran yang dapat peneliti sampaikan terkait hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
- PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam pelaksanaan pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan lebih mementingkan social security (jaminan sosial) yang ada.
- Perlu dibuat ketentuan Exgrasia agar jangan sampai salah dalam penentuan kebijakan / disalah gunakan oleh penentu kebijakan.