BAB VI PENUTUP | Kesimpulan | Saran

BAB VI PENUTUP

Kesimpulan


Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai berikut:


  1. Pelaksanaan pemberian santunan PT Jasa Raharja (Persero) kantor pelayanan cabang Banten terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan di kabupaten/ kota Serang sudah sesuai dengan prosedur dalam Perundang-undangan. Namun jumlah besaran santunan tidak sesuai dengan apa yang telah diderita oleh korban.


Saran


Saran yang dapat peneliti sampaikan terkait hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:


  1. PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam pelaksanaan pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan lebih mementingkan social security (jaminan sosial) yang ada.
  2. Perlu dibuat ketentuan Exgrasia agar jangan sampai salah dalam penentuan kebijakan / disalah gunakan oleh penentu kebijakan.