Green Banking Penunjang Pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan lingkungan hidup bertujuan untuk Kelangsungan Perekonomian
Green Banking Pada Bisnis Perkreditan Untuk Menghindari Kerusakan Lingkungan Bisnis perkreditan memiliki dampak dan risiko tidak langsung terhadap lingkungan. Risiko tersebut timbul dari dampak kegiatan usaha yang dibiayai bank yang dapat merusak lingkungan. Untuk menghindari efek ini, bank harus menerapkan green banking saat memberikan kredit. Dalam artikel ini akan mengkaji sejauh mana perjanjian green banking telah dimasukkan ke dalam undang-undang perbankan Indonesia dan berapa banyak bank yang dapat menjatuhkan sanksi kepada kreditur yang merusak lingkungan. Dalam penulisan artikel ini digunakan metode hukum normatif, yaitu menggunakan data sekunder. Kesimpulan dari artikel ini menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan perbankan telah mengatur penerapan green banking, dan bank masih belum dapat memberikan sanksi kepada kreditur yang merusak lingkungan. Pesatnya perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi serta pesatnya perkembangan dan perubahan nilai ...