BAB V HASIL ANALISIS DATA DAN INTERPRETASI

BAB V

HASIL ANALISIS DATA DAN INTERPRETASI

5.1       Hasil Penelitian

PT. Jasa Raharja (Persero) kantor cabang Banten yang berkedudukan di kota Serang mempunyai satu kantor perwakilan yaitu kantor pelayanan Tanggerang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Pernumpang Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pembentukan kantor cabang bertujuan untuk mengefektifkan operasional perusahaan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, khususnya masyarakat Banten dan sekitarnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Perusahaan melakukan penghimpunan premi berupa iuran wajib yang berasal dari seluruh penumpang angkutan umum, baik di darat, laut maupun udara. Pengumpulan dana penumpang ini dilakukan melalui pengelola atau manajemen perusahaan transportasi tersebut.

Dana yang dikumpulkan kemudian dikelola dan digunakan untuk memberikan santunan kepada penumpang umum yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, seperti penumpang umum yang sah seperti bus, kereta api, kapal laut, ferry, dan kapal udara.
Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT. Jasa Raharja (Persero) menghimpun premi dalam bentuk sumbangan wajib yang biasa disebut SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari seluruh pemilik kendaraan bermotor. Dana inipun dikelola dan digunakan untuk menyantuni mereka yang menjadi korban akibat kendaraan bermotor seperti pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor atau pengendara kendaraan yang ditabrak kendaraan lain.

Santunan yang diberikan kepada korban lalu lintas berupa pengantian biaya perawatan dan pengobatan, santunan kematian, santuanan cacat tetap, dan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris akan diberi biaya penguburan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36& 37/PMK.010/2008 yaitu:

1.   Untuk Korban Meninggal, maksimal Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) .

2.   Untuk Korban Cacat tetap, maksimal  Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk korban cacat tetap dan

3.   Untuk Korban luka-luka, maksimal Rp10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)

4.   Untuk Penguburan (tidak ada ahli waris) Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)


5.1.1    Pelaksanaan Pemberian Santunan PT. Jasa Raharja (Persero)

Pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja (Persero) terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Serang adalah sebagai berikut:

Bapak Ari Tjahyono, SH., MM (Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten), menyatakan bahwa pelaksanaan pelayanan klaim dari masyarakat sebagai korban kecelakaan lalu lintas yaitu:

1. Jasa Raharja saat ini telah memiliki program pelayanan jemput bola yang sudah lama dilakukan.

2. Jasa Raharja telah mentargetkan pembayaran santunan bagi korban meninggal dunia di TKP maksimal 7 (Tujuh) hari sejak tanggal kecelakaan.

3. Petugas PT. Jasa Raharja (Persero) setiap hari atau dua hari sekali selalu mendatangi Sat Lantas Polres Serang untuk mendata, apakah pada hari tersebut ada kecelakaan atau tidak.

Apabila ada kecelakaan yang meninggal di TKP, maka petugas PT. Jasa Raharja (Persero) akan langsung datang ke rumah korban untuk menyampaikan bela sungkawa yang selanjutnya membantu proses kelengkapan administrasi klaim untuk bisa mengejar target penyelesaian pembayaran klaim kurang dari 7 (Tujuh) hari. 5. Untuk terwujudnya target sasaran 7 (Tujuh) hari tersebut, hal ini tidak terlepas dari bantuan dari Polri dan ahli waris.
Bapak Ari Tjahyono, SH., MM (Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) kantor pelayanan cabang Banten, menyatakan bahwa prosedur pengajuan klaimnya sebagai berikut:

1. Untuk korban meninggal dunia:

  • Formulir pengajuan santunan (blangko dari PT. Jasa Raharja (Persero).
  • Laporan Polisi, Sketsa gambar, fotocopy SIM & STNK.
  • Surat Keterangan Ahli Waris (blangko dari PT. Jasa Raharja (Persero).
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit dan Pamong Praja.
  • Kartu Identitas Diri korban dan ahli waris korban.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Surat Nikah (bagi korban yang sudah menikah).
  • Fotocopy Akta Kelahiran (bagi korban yang belum menikah).

2. Untuk korban luka-luka:

  • Formulir pengajuan santunan (blangko dari PT. Jasa Raharja).
  • Laporan Polisi, sketsa gambar, fotocopy SIM dan STNK.
  • Surat keterangan kesehatan dari Dokter yang merawat (blangko dari Jasa Raharja).
  • Kwitansi asli dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter.
  • Surat rujukan (bila korban pindah Rumah Sakit).
  • Kartu Identitas Diri korban yang masih berlaku.
  • Untuk korban cacat tetap, selain dokumen sebagaimana korban luka-luka ditambah dengan surat keterangan cacat tetap dari Dokter yang merawat.
Bapak Ari Tjahyono (Kepala cabang PT. Jasa Raharja (Persero) kantor pelayanan cabang Banten) menyatakan bahwa ada berbagai kecelakaan yang tidak terjamin oleh PT. Jasa Raharja (Persero):

1. Kecelakaan Penumpang Umum Lalu Lintas Jalan:

a. Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 atau 34 Tahun 1964.

b. Bunuh diri, percobaan bunuh diri.

c. Mabuk atau tidak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.

2. Kecelakaan yang Terjadi Tidak Mempunyai Hubungan Dengan  Resiko Kecelakaan Penumpang Umum/Lalu Lintas:

a. Perlombaan kecepatan (balapan).
b. Kecelakaan yang terjadi akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain.
c. Kecelakaan akibat dari sebab langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan bencana perang, kerusuhan.

Hasil wawancara dengan beberapa korban kecelakaan lalu lintas dan penerima santunan dari PT. Jasa Raharja (Persero), banyak sekali pernyataan-pernyataan yang diungkapkan oleh para korban kecelakaan lalu lintas dan penerima dana santunan dari PT. Jasa Raharja (Persero) adalah sebagai berikut:

1. Siti Sulandari mengalami kecelakaan dengan luka patah tangan kanan dan patah tulang iga (10 rusuk) dengan total biaya pengobatan Rp 63.000.000,- (Enam Puluh Tiga Juta Rupiah). Sedangkan suaminya Hasan Basri menderita patah tangan kanan dengan total biaya pengobatan Rp 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Ibu Siti menyatakan bahwa untuk pelayanan dari PT. Jasa Raharja (Persero) dirasa sudah baik.

Namun untuk pemberian santunan dirasa sangat tidak sesuai dengan apa yang telah dialami oleh Ibu Siti dan suaminya tersebut. Pemberian santunan dari PT. Jasa Raharja hanya 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Padahal untuk korban 2 (Dua) orang tetapi hanya mendapatkan Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). (Wawancara Kamis, 28 Oktober 2015, Pukul 18.00 di kediaman Ibu Siti dan Bapak Hasan).

2. Rico mengalami kecelakaan dengan luka yang dialami memar kaki dan patah 1 (satu) jari kaki dengan total biaya pengobatan Rp 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Saudara Rico menyatakan bahwa pelayanan dari PT. Jasa Raharja (Persero) dirasa sudah baik dan memuaskan. Saudara Rico mendapatkan santunan sebesar Rp 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), karena masih berusia 16 (Enam Balas) tahun penerimaan dana santunan diwakili oleh ibu kandungnya yaitu Ibu Erni dengan melampirkan akta kelahiran dan kartu keluarga. (Wawancara Kamis, 29 Oktober 2015, Pukul 10.00 di kediaman Sdr. Rico).

3.  Sunardi, mengalami kecelakaan dengan luka yang dialami patah kaki dengan total biaya pengobatan Rp 9.200.000 (Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Bapak Sunardi menyatakan bahwa tidak menerima santunan dari siapapun. Bahkan Bapak Sunardi tidak mengetahui PT. Jasa Raharja dan santunannya. (Wawancara Kamis, 29 Oktober 2015, Pukul 13.00, di kediaman Bapak Sunardi)

Hasil penelitian, peneliti menanyakan adanya kasus kecelakaan yang pengajuan klaim mutlak ditolak oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten dan kasus kecelakaan yang terpenuhi Perundang-Undangan namun pengajuan klaimnya ditolak oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten. Berikut adalah hasil penelitian tersebut: (Hasil wawancara dengan Bapak Ari Tjahyono, tanggal 13 Oktober 2015, Pukul 14.00 di Kantor Jasa Raharja Kantor Pelayanan Cabang Banten)


Tabel 1:

Pengajuan klaim yang mutlak ditolak karena Perundang-Undangan



No

NAMA

TAHUN

ALASAN DI TOLAK

1

Asep Sofian

2011

Lomba Kecepatan/ Balapan

2

Teguh

2011

Mabuk/ Tidak Sadar Diri

3

Muhammad Rifki

2012

Mabuk/ Tidak Sadar Diri

4

Aji Purnama

2012

Mabuk/ Tidak Sadar Diri

5

Andi Setiawan

2013

Mabuk/ Tidak Sadar Diri

            Sumber: PT Jasa Raharja cabang Banten

Tabel 2:

Pengajuan Klaim yang Memenuhi Persyaratan

 Perundang-Undangan Namun di Tolak



NO

NAMA

TAHUN

ALASAN DITOLAK

1

Murni Astuti

2010

DALUARSA

2

Budi Prasetyo

2011

DALUARSA

3

Anggara Putra

2011

DALUARSA

4

Suprapti

2012

DALUARSA

5

Suryanti

2013

DALUARSA

            Sumber: PT Jasa Raharja cabang Banten

PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pemberian santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Serang adalah sebagai berikut:

1.      Bapak Adhitya (Kabag Oprasional PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten) menyatakan bahwa besarnya santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut:

a.       Besarnya santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas, per tanggal 27 Maret 2008 pukul 00.00 WIB mengalami kenaikan. Sebelum mengalami perubahan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.06/2001 tertanggal 17 Juli 2001 yaitu:

1.      Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

2.      Cacat tetap maksimum sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

3.      Luka-luka maksimum sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

4.      Biaya penguburan (bagi yang tidak memiliki ahli waris) Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

Setelah mengalami perubahan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 & 37/PMK.010/2008 tertanggal 26 Febuari 2008 yaitu:

1.      Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

2.      Cacat tetap maksimum sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

3.      Luka-luka maksimum sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

4.      Biaya penguburan (bagi yang tidak memiliki ahli waris) Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).

Untuk besaran santunan penumpang pesawat terbang, yaitu sebagai berikut:

1.      Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah).

2.      Cacat tetap maksimum sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

3.      Untuk luka-luka maksimum sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

4.      Untuk penguburan (bagi yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).

Ahli waris yang berhak menerima santunan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33&34 Tahun 1964, adalah sebagai berikut:

1.      Janda atau Dudanya yang sah.

2.      Bila tidak ada janda atau dudanya yang sah, maka anak-anaknya yang sah.

3.      Bila tidak ada janda atau dudanya yang sah dan anak-anaknya yang sah, maka orang tuanya yang sah.

Bila ketiganya tersebut tidak ada, maka PT. Jasa Raharja (Persero) hanya memberikan biaya penguburan bagi yang menguburkannya. Bapak Ari Tjahyono SH., MM (Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten) menyatakan bahwa “Batas waktu pengajuan klaim dianggap kadaluarsa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, apabila korban atau ahli waris telah mengajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal kecelakaan.

Hak santunan akan menjadi gugur, apabila korban atau ahli waris tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah disetujui oleh PT. Jasa Raharja (Persero)”. (Wawancara dengan Bapak Ari Tjahyono Tanggal 13 Oktober 2015, Pukul 14.00 di Kantor Jasa Raharja Pelayanan Cabang Banten).

Bapak Ari Tjahyono (Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten) menyatakan bahwa “Pengurusan Jasa Raharja tidak memakan waktu lama. Pihak PT. Jasa Raharja (Persero) mempunyai standarisasi penyelesaian klaim sesuai dengan Sasaran Managemen Mutu (SSM ISO 9001:2000)”. (Wawancara dengan Bapak Ari Tjahyono Tanggal 13 Oktober 2015, Pukul 14.00 di Kantor Jasa Raharja Cabang Banten).

Bapak Aditya (Staff  PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten) menyatakan bahwa “penghimpunan premi berupa iuran wajib yang berasal dari seluruh penumpang angkutan umum, baik di darat, laut maupun udara, pengumpulan dana penumpang ini dilakukan melalui pengelola atau manajemen perusahaan transportasi tersebut”. Besarnya iuaran wajib adalah sebagai berikut:



Tabel 3

Besarnya Iuran Wajib Peraturan Menteri Keuangan NO.36&37/PMK.010/2008 TANGGAL 26 FEBRUARI 2009



































            Sumber: PT Jasa Raharja Cabang Banten



Beliau juga menyatakan bahwa “sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas, PT. Jasa Raharja (Persero) menghimpun premi dalam bentuk sumbangan wajib yang biasa disebut SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan) dari seluruh pemilik kendaraan bermotor”. Besarnya sumbangan wajib adalah sebagai berikut:

Tabel 4

Besarnya Sumbangan Wajib Peraturan Menteri Keuangan RI NO.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2009



GOL

JENIS KENDARAAN

SWDKLLJ & KD/SERTIFIKAT

A

Sepeda Motor, 50cc kebawah, Mobil Jenazah, Mobil Ambulance dan Mobil Kebakaran

Rp 3000,00

B

Ferklift, Buldoser, Traktor, Crams, Mobil Derek, Excafator, dan sejenisnya

Rp 23.000,00

C1

Sepeda motor, Sepeda kumbang dan scooter di atas 50cc s.d 250cc dan kendaraan bermoto roda tiga

Rp 35.000,00

C2

Sepeda Motor dan Scooter diatas 250cc

Rp 83.000,0

DP

Pick up atau mobil barang s.d 2400cc, Sedan, Jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum



Rp 143.000,00

DU

Mobil penumpang angkutan umum

Rp 73.000,00

EP

Bus, Micro Bus bukan angkutan umum

Rp 153.000,00

EU

Bus dan Micro bus angkutan umum serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600cc

Rp 90.000,00

F

Truck, Mobil Tangki, Mobil gandengan, Mobil barang diatas 2400cc, Truck kontainer dan sejenisnya

Rp 163.000,00


Sumber: PT Jasa Raharja Cabang Banten

Besarnya sumbangan wajib berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36&37/PMK.010/2008 untuk golongan A dengan jenis kendaraan Sepeda Motor, 50cc ke bawah, Mobil Jenazah, Mobil Ambulance dan Mobil Kebakaran besaran sumbangan wajibnya Rp 3000,00 (Tiga Ribu Rupiah). Golongan B dengan jenis kendaraan Ferklift, Buldoser, Traktor, Crams, Mobil Derek, Excafator dan sejenisnya besaran sumbangan wajibnya Rp 23.000,00 (Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah). Golongan C1 dengan jenis kendaraan Sepeda Motor, Sepeda Kumbang dan scooter di atas 50cc sampai dengan 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga besaran sumbanganya Rp 35.000,00 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). Golongan C2 jenis kendaraan Sepeda Motor dan scooter di atas 250cc besaran sumbangan wajibnya Rp 83.000,00 (Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah). Golongan DP jenis kendaraan Pick up atau mobil barang sampai dengan 2400cc, Sedan, Jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum dengan besaran sumbangan wajibnya Rp 143.000,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Golongan DU jenis kendaraan Mobil Penumpang angkutan umum sumbangan wajibnya Rp 73.000,00 (Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah). Golongan EP jenis kendaraan Bus, Micro Bus bukan angkutan umum besaran sumbangan wajibnya Rp 153.000,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah). Golongan EU jenis kendaraan Bus dan Micro Bus angkutan umum serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600cc besaran sumbangan wajibnya Rp 90.000,00 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Golongan F jenis kendaraan Truck, Mobil tangki, Mobil Gandengan, Mobil Barang di atas 2400cc, Truck Kontainer dan sejenisnya besaran sumbangan wajibnya Rp 163.000,00 (Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Penghimpunan dana melalui sumbangan wajib PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten berdasarkan Instruksi Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No.INS/03/M/X/1999 Tahun 1999 dan No.6.IMK.014/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Stap (SAMSAT) dalam upaya penghimpunan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan serta pelayanan awal pengurusan santunan Jasa Raharja dari korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan raya.

Pelaksanaan operasional PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten agar berjalan dengan baik, telah terjalin hubungan dan kerja sama dengan instansi lain seperti Pemerintah Kabupaten, Kepolisian, DLLAJ (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Dinas Kesehatan Kabupaten. Oleh sebab itu PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten telah melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan keputusan-keputusan bersama dengan instansi dengan sebaik-baiknya.

Namun disadari benar bahwa PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan pelayanan dan penyaluran dana santunan Jasa Raharja. PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten telah berusaha untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya korban/ahli waris korban yang mengurus santunan Jasa Raharja. Apabila dalam ketentuan Undang-Undang tidak berhak mendapatkan santuan, maka PT. Jasa Raharja telah membuka kesempatan dengan program EXGRASIA (Bantuan Sosial Jasa Raharja). EXGRASIA merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh PT. Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada pelaku/penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian.

Hasil penelitian diberikan beberapa data pemasukan sumbangan wajib dan iuran wajib serta data penyaluran dana santunan selama tahun 2014. Namun oleh pihak PT. Jasa Raharja (Persero) data ini tidak dapat dipublikasikan ke masyarakat luas karena merupakan rahasia perusahaan. Penulis akan menjelaskan hasil penelitian mengenai data pemasukan sumbangan wajib dan iuran wajib dengan ilustrasi.

Tabel 5

Asumsi Realisasi Penerimaan Iuran Wajib

Dan Sumbangan Wajib Tahun 2014



Sumber: PT Jasa Raharja Cabang Banten

Tahun 2014,  Asumsi realisasi penerimaan iuran wajib periode bulan Januari-Desember 2014 yaitu untuk Bus Rp 2.622.362.625,- (Dua Milyar Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima ). Untuk Non Bus Rp 583.303.625,- (Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima).

Total iuran wajib Bus dan Non Bus Tahun 2014 adalah Rp 3.194.666.250- (Tiga Milyar  Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh).

Untuk jumlah sumbangan wajib selama tahun 2014 yaitu Rp 154.484.721.200,- (Seratus Lima Puluh Empat Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus ).

Jadi total pemasukan iuran wajib dan sumbangan wajib selama tahun 2014 yaitu Rp 157.579.387.450- (Seratus Lima Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Delapan Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh)

Tabel 6

Realisasi Penyaluran Dana Santunan PT. Jasa Raharja (Persero)

Kantor Pelayanan Cabang Banten Tahun 2014











           







Sumber: PT Jasa Raharja Cabang Banten

Penyaluran dana santunan yang dikeluarkan oleh PT. Jasa Raharja selama tahun 2014 yaitu sebagai berikut. Untuk meninggal dunia 1.105 korban dengan total santunan Rp 27.606.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Enam Enam Juta ). Luka berat 728 Korban (Lima Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga). Luka Ringan 128 Korban dengan total santuan Rp 290.048.249,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat puluh Sembilan). Cacat Tetap  14 Korban dengan total santunan Rp 360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta ). Penguburan dengan 18 Korban total santunan Rp 44.000.000,- (Empat Puluh Empat Juta). Untuk total penyaluran dana santunan selama tahun 2014 yaitu Rp 33.921.002.192,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua).



5.2       Interpretasi

Upaya untuk melindungi warga negara, khususnya dari resiko kecelakaan lalu lintas jalan adalah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas atau kepada ahli warisnya. Pemungutan dana untuk Jasa Raharja dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, serta menunjuk PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai Badan Penyelenggara.

Dana kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada dasarnya Undang-Undang tersebut bertujuan untuk memberikan suatu perlindungan kepada masyarakat luas terhadap kerugian-kerugian yang timbul karena adanya kecelakaan lalu lintas jalan

Sebagaimana telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Pasal 2), yaitu hubungan hukum pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diciptakan antara pembayar iuran dana dan penguasa dana. Berikut adalah Pasal 3 ayat (1):

a.       Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.

b.      Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari pembayaran iuran wajib.

c.       Iuran wajib tersebut pada sub a di atas digunakan untuk mengganti kerugian berhubungan dengan kematian dan cacat tetap akibat dari kecelakaan penumpang.

Pasal 3 ayat (2) adalah:

Dengan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dan pembayaran iuran wajib seperti termaksud pada ayat (1) sub a diatas.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 telah menjelaskan di Pasal 10, ketentuan mengenai terjadinya kecelakaan lalu lintas, telah menetapkan ketentuan mengenai dalam hal kendaraan bermotor umum antara saat penumpang naik kendaraan yang bersangkutan di tempat berangkat dan turunnya dari kendaraan tersebut di tempat tujuan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa PT. Jasa Raharja (Persero) menjamin pertanggungan bagi penumpang yang masih di dalam kendaraan angkutan dan jika terjadi kecelakaan lalu lintas maka kepadanya berhak atas santunan Jasa Raharja Sumber pertanggungan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) dana tersebut di himpun melalui Pasal 3 ayat (1) iuran wajib harus dibayarkan bersama dengan pembayaran biaya pengangkutan penumpang kepada pengusaha alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan,ayat (2) Pengusaha atau pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan wajib memberi pertanggung jawaban seluruh hasil pungutan iuran wajib para penumpangnya dan menyetorkan kepada perusahaan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 27 secara langsung atau melalui Bank BRI yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menurut cara yang ditentukan oleh Direksi Perusahaan.

Kenyataannya ketentuan Undang-Undang beserta Peraturan Pemerintahnya dalam kaitannya dengan penghimpunan dana melalui iuran wajib dengan bersamaan pembayaran karcis atau tiket tidak dapat dilaksanakankarena berbagai macam hambatan dan kurangnya personal petugas dari PT. Jasa Raharja (Persero) yang ada di Kantor Pelayanan Cabang Banten. Oleh sebab itu, PT. Jasa Raharja (Persero) bekerja sama dengan pihak pengusaha dengan cara kolektif.

Pihak pengusaha menyetorkan iuran wajib tersebut kepada PT. Jasa Raharja (Persero) setiap tanggal 27 dalam setiap bulannya. Keuntungan yang didapat PT. Jasa Raharja (Persero) memang efektif dan efisien, sedangkan dipihak pengusaha merasa rugi karena penyetoran tidak bisa pasti jumlahnya karena adanya kendaraan yang tidak beroperasi.

Terjadi kecelakaan di luar Pasal 10 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1965 seperti bunuh diri, kecelakaan korban pada saat mabuk atau tidak sadar, korban dalam keadaan perlombaan kecepatan, dll, maka PT. Jasa Raharja (Persero) tidak lagi berkewajiban untuk mengganti kerugian dan jaminan pertanggungan sebagaimana telah ditentukan dalamUndang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965. PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PT. Jasa Raharja (Persero) sampai saat ini terkesan masih baik dan konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai penghimpun dana dan penyalur dana santunan kecelakaan lalu lintas, hal ini diperkuat atau dibuktikan dari hasil penelitian kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penerima dana santunan dari PT. Jasa Raharja (Persero) yang merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

Hal ini disampaikan oleh Saudara Rico, korban merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja. Korban mengalami luka patah jari kaki dengan total biaya pengobatan Rp 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). PT. Jasa Raharja (Persero) memberikan dana santunan senilai Rp 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), artinya PT. Jasa Raharja (Persero) mengganti 100% dari kerugian yang diderita oleh korban.

Berbeda dengan pernyataan Ibu Siti Sulandari yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan suaminya. Ibu Siti Sulandari menderita patah tangan kanan dan patah tulang iga (10 rusuk) dengan total biaya pengobatan Rp 63.000.000,- (Enam Puluh Tiga Juta Rupiah). Sedangkan suami korban yaitu Bapak Hasan Basri menderita patah tangan kanan dengan total biaya pengobatan Rp 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Dengan total kerugian lebih dari Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), korban mengaku hanya mendapatkan dana santunan dari PT. Jasa Raharja sebesar Rp 10.000.000,-.

Hal ini tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban. Pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan disebutkan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal 13. Berikut bunyi Pasal 13:

Hak atas pembayaran Dana seperti termaksud pada Pasal 10 diatas dinyatakan tidak ada, dalam hal-hal sebagai berikut:

1.      Jika korban/ahli waris korban telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;

2.      Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli warisnya;

3.      Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada watu korban sedang:

1.      Dalam keadaan mabuk atau tak sadar,

2.      Melakukan perbuatan kejahatan,

3.      Ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacat badan atau keadaan badaniah/rokhaniah luar biasa lain;

4.      Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai alat angkutan lalu lintas jalan, yaitu misalnya dalam hal sebagai berikut:

1.      Alat angkutan lalu lintas yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu perlombaan kecakapan atau kecepatan;

2.      Kecelakaan terjadi pada waktu didekat alat angkutan lalu lintas jalan yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain;

3.      Kecelakaan, akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang-pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh (uitsluiting van werklieden), perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain;

4.      Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang;

5.      Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan suatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut diatas; kecelakaan akibat dari melalaikan sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut;

6.      Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan lalu lintas jalan yang dipakai, atau disita untuk tujuan-tujuan tindakan Angkatan Bersenjata seperti tersebut diatas;

7.      Kecelakaan yang terjadi akibat reaksi inti atom.

Hal ini menjelaskan bahwa korban kecelakaan berhak untuk mendapatkan dana santunan kecelakaan. Akan tetapi yang dialami oleh pasangan suami istri ini yaitu Ibu Siti dan Bapak Hasan Basri mengalami kecelakaan dengan kerugian yang dialami Ibu Siti dengan total kerugian Rp 63.000.000,- (Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Hasan Basri dengan total kerugian Rp 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Namun dalam kenyataannya PT. Jasa Raharja (Persero) hanya memberikan dana santunan sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Hal ini tidak sebanding dengan apa yang telah diderita oleh korban.

Pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan akan diberikan ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya sebesar jumlah yang telah ditentukan oleh Pemerintah.Peraturan tersebut melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Pasal 10 ayat (1), yaitu orang yang menerima penggantian kerugian atau santunan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) adalah orang yang menjadi korban yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.  Namun demikian, tidak semua orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya di luar angkutan lalu lintas yang menjadi korban dengan otomatis mendapatkan hak atas santunan PT. Jasa Raharja (Persero).

Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, Pasal 1 menjelaskan tentang istilah-istilah yang ada dalam Undang-Undang tersebut yaitu:

  1. “Menteri” ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
  2. "Dana” ialah dana yang terhimpun dari sumbangan wajib, yang dipungut dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan yang disediakan untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan lalu lintas jalan yang bersangkutan.
  3. “Alat angkutan lalu lintas jalan” ialah kendaraan bermotor seperti dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Kereta api.
  4. "Sumbangan Wajib” ialah sumbangan tahunan yang wajib dibayar menurut/berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yang diatur dalam Pasal 2 yaitu:

  1. Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun kepada dana yang dimaksud dalam Pasal 1.
  2. Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  3. Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari sumbangan wajib seperti termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2) diatas.


Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 menjelaskan bahwa, “Paling lambat pada akhir bulan Juni, pemilik/pengusaha alat angkutan seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus sudah membayar sumbangan wajibnya mengenai tahun yang sedang berjalan dengan cara yang ditentukan Menteri.”

Pemberian santunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal (4), yaitu:

  1. Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetapakibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut dalam Pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanyaatau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukanberdasarkan Peraturan Pemerintah.
  2. Untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban menurut ketentuan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah, yang dianggap perlu.


Penjelasan beberapa Pasal diatas, dapat dijelaskan bahwa pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan wajib untuk memberi sumbangan wajib setiap tahunnya kepada penghimpun dana yaitu PT. Jasa Raharja (Persero) dan jumlah sumbangan wajib tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah. Setiap korban kecelakaan yang mati atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaaan alat angkutan lalu lintas jalan, penghimpun dana dalam hal ini adalah PT. Jasa Raharja (Persero) akan memberikan ganti kerugian kepada korban atau ahli warisnya dengan jumlah besaran yang telah ditentukan Peraturan Pemerintah. Untuk memberikan dana santunan kecelakaan lalu lintas tersebut Menteri Keuangan menunjuk Instansi Pemerintah dalam hal ini adalah PT. Jasa Raharja (Persero).

Memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut maka setiap sumbangan wajib dibayarkan kepada PT. Jasa Raharja (Persero) setiap tahun sekali melalui SAMSAT Kabupaten/Kota bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Cara Pembayarannya menjadi satu dengan seluruh kewajiban atas perbaharuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada setiap SAMSAT Kabupaten/Kota.

Sehingga tidak mungkin penghimpunan dana sumbangan tersebut sebagai mana ditegaskan dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 Pasal 3 atau disebutkan pada setiap akhir bulan Juni. Oleh sebab itu Pasal 3 ini tidak bisa dilaksanakan karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan atas kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku pembayaran sumbangan wajib dibayar pada setiap tahun akhir masa STNK berlaku disetiap SAMSAT Kabupaten/Kota. Selanjutnya mengenai besarnya sumbangan wajib ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965, Pasal 2 ayat (1) “Tiap pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diwajibkan memberi sumbangan setiap tahunnya untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan”. Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan oleh Menteri Keuangan menurut suatu tarif yang bersifat progresif sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.416/KMK.06/2001 tentang Penetapan Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Pasal 3 ayat (2).

PT. Jasa Raharja (Persero) melalui SAMSAT Kabupaten/Kota berpedoman Keputusan Menteri Keuangan tersebut dalam upaya menghimpun dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas melalui sumbangan wajib. Dana yang sudah terhimpun selanjutnya dipergunakan sebagai dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas di jalan raya, selain itu juga untuk biaya operasional PT. Jasa Raharja (Persero), untuk pembayaran gaji pegawai dan disetor ke Kas Negara dalam upaya ikut serta dalam pembangunan nasional.

Inilah kegunaan dan manfaat pasti bahwa sumbangan wajib sangat bermanfaat dan berarti bagi masyarakat, bangsa dan negara. PT. Jasa Raharja (Persero) dalam melakukan penghimpunan dana sumbangan wajib tersebut sangat sederhana dan strategis kedudukannya dalam upaya mendukung program Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan terhadap rakyatnya.

Selain itu PT. Jasa Raharja (Persero) juga merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dalam memberikan pertanggungan dan perlindungan terhadap rakyatnya, sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (3) setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

PT. Jasa Raharja (Persero) adalah Perusahaan Negara yang cukup solid dan sehat berkaitan dengan manajemennya tentunya boleh dikatakan sebagai perusahaan yang kaya raya, dikarenakan sumber dana dari iuran dan sumbangan wajib mengalir setiap saat. PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten pemasukannya setiap hari melalui sumbangan wajib di SAMSAT Kabupaten/kota Serang dan iuran wajib dari para pengusaha angkutan umum cukuplah melimpah.

Dengan demikian maka pelaksanaannya Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan telah berjalan dengan baik sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Berpedoman pada Perundang-Undangan tersebut, maka PT. Jasa Raharja (Persero) telah menjadi perusahaan terkemuka di bidang asuransi dengan mengemukakan penyelenggaraan program asuransi sosial sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu kinerja PT. Jasa Raharja dalam melaksanakan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 telah mencapai pada motonya yaitu ‘Utama dalam Perlindungan dan Prima dalam Pelayanan’.

Bapak Sunardi, Usia 53 Tahun, Alamat Rumah Sawah Luhur, Rt.04 Rw 02, Unyur mengalami kecelakaan dengan luka yang dialami patah kaki dengan total biaya pengobatan Rp 9.200.000. Bapak Sunardi menyatakan bahwa tidak menerima santunan dari siapapun. Bahkan Sunardi tidak mengetahui santunan yang diberikan PT. Jasa Raharja (Persero).

Pernyataan di atas dan beberapa korban kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan atau ditolak oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten menggambarkan bahwa kurangnya sosialisasi dari PT. Jasa Raharja mengenai dana santunan kepada masyarakat khususnya yang ada di pedesaan.

Hal ini sangat berbanding terbalik disaat masyarakat menjalankan kewajibannya untuk membayarkan iuran wajib, namun PT. Jasa Raharja (Persero) kurang mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat desa untuk mengetahui tentang dana santunan kecelakaan PT. Jasa Raharja (Persero).

Mengenai hal tersebut, narasumber dari PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten, Bapak Ari Tjahyono juga membenarkan adanya hambatan sosialisasi dengan masyarakat desa. Hal ini terjadi karena akses komunikasi yang terbatas untuk mencapai daerah” yang terpencil. PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Banten.

Upaya tersebut seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah, mengadakan seminar dan melakukan siaran di radio-radio di Kabupaten/ kota Serang, bahkan PT. Jasa Raharja (Persero) juga melakuan jemput bola. Maksud dari jemput bola tersebut adalah pihak PT. Jasa Raharja mendatangi kantor Lalu Lintas Polres setempat untuk mendata apakah ada kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu 2 (dua) hari sekali.

Setelah mendapatkan data kecelakaan lalu lintas pihak PT. Jasa Raharja (Persero) berusaha untuk mencari rumah dan mendatangi rumah korban untuk memberitahukan adanya dana santunan kecelakaan dan meminta untuk segera mengurus dana santunan kecelakaan tersebut. Hal ini juga dibenarkan oleh KASUBAG RENMIN Lantas Polda Banten. Kompol Juaningsih dalam wawancara singkat.

Kompol Juaningsih menyatakan “Bahwa petugas dari PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten selalu mengunjungi Kantor Lalu Lintas Polda Banten dalam waktu 2 hari sekali untuk mendata kecelakaan lalu lintas yang telah terjadi. Pihak PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten juga bekerjasama dengan Polda Banten untuk membantu penyaluran dana santunan”. (Wawancara Senin, 12 Oktober 2015, Pukul 10.00 di Polda Banten)

Kompol Juaningsih juga memberikan data laka lantas Polda Banten tahun 2014. Data tersebut adalah sebagai berikut.


Sumber: POLDA Banten

Dalam memberikan santunan, PT. Jasa Raharja (Persero) jumlah besaran santunan yang diberikan sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 & 37/PMK.010/2008 tertanggal 26 Februari 2008, untuk besaran santunan penumpang angkutan darat dan laut yaitu:

  1. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  2. Cacat tetap maksimum sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  3. Luka-luka maksimum sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
  4. Biaya penguburan (bagi yang tidak memiliki ahli waris) Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).


Untuk besaran santunan penumpang pesawat terbang, yaitu sebagai berikut:
  1. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  2. Cacat tetap maksimum sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  3. Untuk luka-luka maksimum sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  4. Untuk penguburan (bagi yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).

Santunan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 & 37/PMK.010/2008, terdapat perbedaan antara besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas darat dan laut dengan besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas udara.

Penulis menganalisa bahwa perbedaan besaran santunan antaran besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas darat dan laut berbeda dengan besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas udara karena tingkat resiko korban kecelakaan lebih tinggi dan resiko kerugian yang diderita korban kecelakaan lalu lintas udara lebih besar dibandingkan dengan korban kecelakaan lalu lintas darat dan laut.


Hasil penelitan dalam satu tahun yaitu tahun 2014, Asumsi realisasi penerimaan iuran  wajib periode bulan Januari-Desember 2014 yaitu, untuk Bus Bus Rp 2.622.362.625,- (Dua Milyar Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima ). Untuk Non Bus Rp 583.303.625,- (Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima).

Total iuran wajib Bus dan Non Bus Tahun 2014 adalah Rp 3.194.666.250- (Tiga Milyar Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh).

Untuk jumlah sumbangan wajib selama tahun 2014 yaitu Rp 154.484.721.200,- (Seratus Lima Puluh Empat Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus).

Jadi total pemasukan iuran wajib dan sumbangan wajib selama tahun 2014 yaitu Rp 157.579.387.450- (Seratus Lima Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Delapan Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh)

Penyaluran dana santunan yang dikeluarkan oleh PT. Jasa Raharja dalam tahun 2014 yaitu sebagai berikut.

Penyaluran dana santunan yang dikeluarkan oleh PT. Jasa Raharja selama tahun 2014 yaitu sebagai berikut. Untuk meninggal dunia 1.105 korban dengan total santunan Rp 27.606.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Enam Enam Juta ). Luka berat 728 Korban (Lima Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga). Luka Ringan 128 Korban dengan total santuan Rp 290.048.249,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat puluh Sembilan). Cacat Tetap  14 Korban dengan total santunan Rp 360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta ). Penguburan dengan 18 Korban total santunan Rp 44.000.000,- (Empat Puluh Empat Juta).

Untuk total penyaluran dana santunan selama tahun 2014 yaitu Rp 33.921.002.192,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua).

Jumlah penerimaan iuran wajib dan sumbangan wajib dengan jumlah dana penyaluran santunan di atas dapat dilihat besaran pemasukan iuran wajib dan sumbangan wajib lebih besar dari pada jumlah penyaluran dana santunan.

Namun mengapa pada pemberian santunan pada Ibu Siti dan Bapak Hasan Basri yang satu keluarga mengalami kecelakaan hanya mendapatkan santunan Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), di mana biaya yang telah dikeluarkan atau kerugian yang diderita oleh Ibu Siti dan Bapak Hasan Basri sejumlah Rp 68.700.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965, bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal 13.

Melihat dari Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965, seharusnya satu korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan satu santunan walaupun itu dalam satu keluarga yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun besaran santunan yang diberikan kepada Ibu Siti dan Bapak Hasan Basri hanya Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah). Hal ini dirasa sangat bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tersebut.

PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Cabang Banten telah melakukan upaya pertama agar dapat menyalurkan dana santunan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Cabang Banten mengupayakan agar para korban kecelakaan lalu lintas jalan mendapatkan dana santunan sesuai dengan haknya sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Kemudian melakukan jemput bola ke Kantor Lalu Lintas setempat untuk mendapatkan data kecelakaan yang telah terjadi. Upaya selanjutnya adalah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mengerti akan haknya untuk mendapatkan dana santunan kecelakaan PT. Jasa Raharja (Persero). (Hasil wawancara dengan Bapak Ari Tjahyono, tanggal 13 Oktober 2015, Pukul 14.00 di Kantor Jasa Raharja Kantor Pelayanan Cabang Serang).
Daftar Isi
  1. Pedoman Penulisan, Tugas Akhir, Program Diploma Tiga, AMIK BSI
  2. Pedoman Penulisan, Pedoman Teknis, Tugas Akhir, Mahasiswa Universitas Indonesia
  3. PEDOMAN PENULISAN KARYA ILMIAH UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
  4. Contoh Skripsi Hukum Konsep Green Banking
  5. Pelaksanaan Pemberian Santunan, Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT. Jasa Raharja, Kantor Pelayananan Cabang Banten
  6. Sejarah Berdirinya PT. Jasa Raharja (Persero)
  7. METODE PENELITIAN
  8. HASIL ANALISIS DATA DAN INTERPRETASI
  9. Kesimpulan
  10. PENGARUH ELECTRONIC WORD OF MOUTH TERHADAP PURCHASE INTENTION MELALUI VARIABEL MEDIASI BRAND IMAGE PADA STUDI KASUS SMARTPHONE ASUS (ZENFONE)
  11. Analisis Harmoni dan Interpretasi Lagu "Corat-Coret" Karya Mochtar Embut
  12. Penataan dan penguatan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  13. Pengertian Global Positioning System (GPS) atau Navstar
  14. Ilmu Pengetahuan dan Penelitian
  15. Cara-Cara Memperoleh Ilmu Pengetahuan Sehingga Mendapat Sebuah Kesimpulan
  16. Cara Ilmiah dalam Memperoleh Pengetahuan
  17. Kriteria Metode Ilmiah
  18. The Value-Added of Development Communication “Kampanye KB Oleh BPMPKB Provinsi DKI Jakarta”
  19. Skripsi Hukum Pidana Bab I Pendahuluan
  20. Skripsi Musik, Bentuk Musik, Fokus Permasalahan, Rumusan Masalah, Manfaat Penelitian, Pengertian Analisa Musik, Unsur-unsur musik, Harmoni, Tempo
  21. Pengelolaan Website, Internet dan Dunia Kerja, Aplikasi Website dalam Public Relations, Keuntungan Aplikasi Website, Internet Sebagai Media Publisitas, Mengelola Website, Efektivitas Website
  22. Apa Mitos Di Balik Pembuatan Skripsi
  23. Skripsi Tentang Kepemimpinan Perempuan Bab I
  24. Karya Tulis Tentang Imuninasi, Sistem Imun Dalam Tubuh Manusia, Antigen, Antibodi, Imunisasi dan Vaksinasi, Vaksin Campak
  25. Motivasi, Pengabdian pada Profesi, Kewajiban Sosial, Kemandirian, Hubungan Sesama Profesi, Keyakinan pada Profesi, Kualitas auditor 
  26. Telaah Pustaka Pengaruh Faktor-Faktor Akuntabilitas Auditor dan Profesionalisme
  27. Analisis Eksternal, Analisis Internal, Bisnis Model Kanvas, SWOT, TOWS Matrix, Manajemen Strategi, Aspek Operasional, Aspek Pemasaran, Aspek Sumber Daya Manusia
  28. Metodologi Penelitian, Jenis Penelitian, Objek Penelitian
  29. Profil Bisnis, Gambaran Umum Perusahaan, Visi, Misi, Logo Perusahaan, Makna Logo Perusahaan
  30. Analisis Lingkungan Bisnis, Analisis Pestel, Politik, Ekonomi, Sosial, Teknologi, Analisis 5 Forces Porter
  31. Implementasi Strategi, Membuat Perencanaan Strategis, Melakukan Pembenahan Internal, Mengembangkan media promosi
  32. Kesimpulan dan Saran, analisis internal dan eksternal
  33. Contoh Daftar Isi Skripsi
  34. Skripsi Public Relations dengan Judul Pentingnya Public Relations Untuk Pengembangan Bisnis
  35. Skripsi Virtual Private (VTN), Analisis Jaringan Virtual Private Network Point To Point Protokol
  36. Konsumsi Nasional Menuju Proses Penggelembungan (Bubble) yang Mengkhawatirkan
  37. Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Metode Penelitian
  38. Pengaruh Etika Kerja, Komitmen Organisasi, Kinerja Pegawai, Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah
  39. Pedoman Penulisan, Pembimbingan dan Ujian Skripsi Pelita Bangsa
  40. Latar Belakang, India Melirik Kearah Timur, Orientasi Hubungan Antar Negara Kawasan Asia, Look East Policy (LEP)
  41. Contoh Tesis, Rumusan Masalah, Signifikansi Penelitian, kerjasama Mekong, Ganga Cooperation Initiative
  42. Era Kolonial Inggris, Pasca Kemerdekaan, Pasca Perang Dingin
  43. Penggunaan Media Inovasi Intraoral Camera, Teknologi Kedokteran Gigi, Tinjauannya Berdasarkan Perpektif Islam
  44. Uni Eropa dan Kebijakan Perfilman, Implementasi Kebijakan Perfilman Uni Eropa: Pembiayaan, Manajemen dan Regulasi
  45. Lahirnya Kebijakan Perfilman Eropa, Perdagangan Global, WTO dan Perfilman Eropa, Perkembangan Terkini Kebijakan Perfilman Eropa
  46. Pembiayaan untuk Perfilman, Bantuan Film Referensi, Bantuan Film Panjang, Bantuan Film Panjang, TV Broadcast Restrictions
  47. PERSAINGAN, KERJASAMA DAN REARSI NEGARA DALAM LINGKUP KEBIJAKAN PERFILMAN EROPA
  48. Kebijakan Film Uni Eropa berkembang antara kreativitas dan pasar, inheren terjepit antara seni dan perdagangan.
  49. Daftar Bacaan, Kebijakan Film Uni Eropa berkembang antara kreativitas dan pasar
  50. Pemicu Munculnya Reformasi Tahun 1998 
  51. Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Metodologi Penelitian, Waktu dan Tempat Penelitian, Jenis Penelitian, Teknik Pengumpulan Data
  52. Landasan Teori, Teori Partai Politik
  53. Teori Partisipasi Politik
  54. Sejarah Ringkas Kelahiran PDI Perjuangan
  55. Kondisi politik PDI di bawah kekuasaan Orde Baru
  56. Visi dan Misi PDI Perjuangan
  57. Pengertian Public Area Section, Tugas dan Tanggung Jawab Public Area Attendant
  58. Persiapan Kerja Seorang Public Area, Standar penampilan, Standar perilaku dasar, Sikap Dasar, Syarat Khusus
  59. Analisis Literatur, Sejarah Asuransi di Dunia, Sejarah Asuransi di Indonesia, Tinjauan Umum Asuransi, Pengertian Asuransi, Jenis-Jenis Asuransi
  60. Pengaruh Leverage, Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, dan Price Earning Ratio Terhadap Nilai Perusahaan
  61. Kopi adalah salah satu minuman yang disukai dan banyak dikonsumsi di dunia
  62. Pengertian Kepailitan | Subjec dan Objek Kepailitan | Pihak Pemohon Pailit | Debitor pailit | Persyaratan Debitor dinyatakan Pailit | Perdamaian dalam PKPU
  63. Persyaratan Profesional Auditor | Tanggung Jawab Terhadap Profesi | Definisi Indepedensi Akuntan Publik
  64. Consumer Behaviour | Consumer Attitude | Analisis Perilaku Konsumen Dalam Pembelian Komputer Merek Acer
  65. Teknologi Internet Mempengaruhi Perkembangan Ekonomi | Pengaruh Orientasi Belanja Online | Pencarian Informasi Online
  66. Bahan PKL untuk Materi Perhotelan
  67. Skripsi Tentang Pangan, Tata Boga, Pengembangan Bisnis
  68. Protein, Masalah pada Protein Hewani, Berapa Banyak Protein, Keuntungan Protein Nabati, Komplementasi Protein
  69. Mutu Keberhasilan, Indikator Kebersihan Restroom, Definisi Kajian Hotel, Departemen-Departemen Yang Ada di Hotel
  70. Industri pariwisata di Indonesia sudah berkembang cukup pesat
  71. PENGARUH PENGAWET ALAMI DAN BUATAN PADA JAGUNG TERHADAP KESEHATAN TUBUH MANUSIA
  72. Cempedak sebagai Bahan Pangan Yang Multi Manfaat
  73. Fasilitas Hotel JW Marriott Jakarta
  74. Sejarah Singkat Hotel JW Marriott Jakarta, Struktur Organisasi Tata Graha di Hottel JW Marriott Jakarta
  75. Nama Alat Dan Obat Pembersih Serta Kegunaannya Untuk Hotel, Rumah Sakit 
  76. Cara Pengukuran Status Gizi yang paling sering digunakan adalah antropometri gizi
  77. Pengertian Maksud Tujuan dan Metode Penelitian | Jenis-Jenis Penelitian | Historis, Survey, Ex Post Factor, Eksperimen, Evaluasi, Pengembangan, Tindakan
  78. Penelitian Menurut Tempat, Lapangan, Kepustakaan, Laboratorium, Keilmiahan, Penelitian Pertanian, Penelitian Ekonomi, Fokus penelitian
  79. Fasilitas Yang Tersedia di Hotel Harris Untuk Meningkatkan Kepuasan Konsumennya
  80. Tugas dan Tanggung Jawab Tata Graha Departemen, Seksi-Seksi Pada Bagian Tata Graha, Seksi Linen dan pakaian seragam kerja (Linen dan Uniform section)
  81. Analisis SWOT, Strategi SO (Strenght and Opportunity), Strategi WO (Weakness and Opportunity), Strategi ST (Strength and Threat), Strategi WT (Weakness and Threat)
  82. Marketing Management, Marketing Mix, Distribution Channel, Segmented Marketing, Consumer Behaviour, Consumer Satisfaction, Customer Loyalty
  83. Pengertian Prosedur, Vendor, Piutang Usaha, Utang Usaha, Jenis-jenis Hutang, Pengendalian Internal Hutang Usaha, Tujuan Pemeriksaan Atas Hutang Usaha
  84. Gambaran Umum Perusahaan Kimia Farma, Arti Logo Kimia Farma, Struktur Organisasi PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
  85. Bisnis Utama Perusahaan dan Perkembangan Permintaan Konsumen
  86. Kerangka Konsep, Tradisi Penelitian, Perilaku, Landasan Teori, Komunikasi Massa, Komunikasi Konvensional, Intensitas Iklan, Brand Awareness
  87. Prosedur Pembuatan Film After Marriage
  88. Pengaruh Intensitas Iklan Netflix di Youtube, Harga dan Brand Awareness Terhadap Keputusan Berlangganan di Kota Jakarta
  89. Destinasi Wisata Kota Ternate Maluku Utara
  90. Strategi Pemasaran Sosial Pada Program CSR Vaksin Covid-19
  91. Strategi Pencapaian, Pembuatan Aplikasi Pembangunan Kawasan Pedesaan
  92. Green Banking Penunjang Pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan lingkungan hidup bertujuan untuk Kelangsungan Perekonomian